Status Sidik

Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Pasuruan Naik ke Tahap Penyidikan

oleh : -
Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Pasuruan Naik ke Tahap Penyidikan
Foto: Kuasa hukum BRN saat memberikan keterangan terkait naiknya status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pasuruan.

KABUPATEN PASURUAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan resmi menaikkan status perkara dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di Sukorejo.

Kepastian peningkatan status hukum ini diketahui setelah pelapor, Yosia Calvin Pangalela (39), yang juga Ketua BRN Korwil Jatim, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim pada Selasa sore (30/12/2025).

Foto: Kuasa hukum BRN saat memberikan keterangan terkait naiknya status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pasuruan.Foto: Kuasa hukum BRN saat memberikan keterangan terkait naiknya status penyidikan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Pasuruan.

Kuasa hukum pelapor, Suhartono, mengonfirmasi bahwa perkara ini kini tengah mendalami keterangan saksi-saksi sebelum penetapan tersangka. Meski mengapresiasi kenaikan status perkara, pihak kuasa hukum menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses penangkapan pelaku.

"Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada 22 Desember lalu. Kami berharap ada tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku yang diduga terlibat aksi premanisme ini," tegas Suhartono di Mapolres Pasuruan.

Menurut kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula saat anggota BRN hendak mengambil kembali unit mobil Toyota Innova Reborn milik rekan mereka yang diduga digelapkan. Namun, setibanya di lokasi di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, massa berjumlah sekitar 50 orang justru melakukan penghadangan dan kekerasan fisik.

Dodik Firmansyah, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Ia mendesak kepolisian untuk juga menyelidiki adanya jaringan penadahan kendaraan rental yang menjadi akar masalah.

"Kunci mobil sempat dilempar ke sawah sebelum massa datang melakukan pengeroyokan. Selain banyak anggota BRN yang luka-luka, tujuh unit mobil operasional kami juga dirusak. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok mana pun yang menggunakan cara-cara kekerasan," ujar Dodik.

Pihak Satreskrim Polres Pasuruan hingga kini terus bekerja secara profesional untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum. Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam menetapkan tersangka guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. (**)

banner 400x130
banner 728x90