Konflik Mobil Sewa
Sindikat Gadai Mobil Rental Picu Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Insiden pengeroyokan yang menimpa sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Pasuruan, pada Senin (22/12/2025) dini hari, mengungkap tabir gelap jaringan penggelapan dan penadahan kendaraan lintas kota. Peristiwa ini diduga dipicu oleh upaya penarikan satu unit armada yang dikuasai secara tidak sah.
Akar persoalan bermula saat satu unit Toyota Innova Reborn milik H. Faisol disewa oleh oknum berinisial K, warga Rungkut, Surabaya, sejak 16 Desember 2025. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung kembali dan justru terdeteksi berada di wilayah Pandaan, Pasuruan, dengan kondisi salah satu GPS telah dirusak.
"Saat kami telusuri ke Sukorejo, plat nomor mobil sudah diganti (dipalsukan). Mobil tersebut dikuasai oleh saudara AA," ujar H. Faisol saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (25/12/2025).
Saat upaya persuasif dilakukan, AA diduga menolak menyerahkan kunci dan justru memanggil massa. Dalam waktu singkat, sekitar 60 orang yang diduga oknum Ormas Sakera tiba di lokasi. Situasi berubah mencekam saat massa mulai melakukan tindakan anarkis.
Akibat insiden tersebut, tujuh unit mobil milik anggota BRN dilaporkan rusak parah. Selain kerugian materiil, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, bahkan satu korban bernama Irwan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.
Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan: LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan. Laporan tersebut menitikberatkan pada dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
Di sisi lain, Dodik Firmansyah selaku kuasa hukum pelapor, mendesak penyidik untuk mengembangkan kasus ini ke ranah penadahan. "Polres Pasuruan harus memeriksa AA dengan Pasal 480 KUHP. Ada indikasi kuat keterlibatan sindikat, mengingat plat nomor telah dipalsukan dan GPS dilepas," tegas Dodik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap para terlapor, termasuk pria berinisial K (penyewa) dan AA (pemegang unit). Merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jawa Timur, terutama terkait perlindungan hukum bagi para pengusaha rental mobil dari ancaman sindikat penggelapan yang kerap berlindung di balik kekuatan massa. (**)