Kejati Jatim Tegaskan Hoaks Penangkapan Jaksa Madiun Terkait Dugaan Pemerasan Kades
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan kabar yang menyebut adanya penangkapan seorang jaksa di Kabupaten Madiun terkait dugaan pemerasan terhadap kepala desa adalah tidak benar alias hoaks. Informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah platform media online itu dipastikan tidak memiliki dasar fakta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Ia menyampaikan bahwa Kejati Jatim hanya melakukan klarifikasi atas informasi yang berkembang di ruang publik.
“Dengan adanya beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait Kejati Jatim menangkap jaksa di Madiun diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa, itu adalah tidak benar,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar.
Foto: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan terkait klarifikasi isu penangkapan jaksa di Madiun
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar.juga menjelaskan, kegaduhan yang timbul akibat informasi tersebut membuat Kejati Jatim perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengakui, beberapa hari sebelumnya Kejati Jatim memang meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait isu dugaan pemerasan jaksa terhadap kepala desa di Kabupaten Madiun. Klarifikasi itu dilakukan terhadap kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Menurutnya, proses klarifikasi tersebut telah dilakukan sejak 31 Desember 2025 dan tidak dapat dimaknai sebagai penangkapan maupun pemeriksaan pidana.
“Ada jaksa dari Kejari Madiun yang kami bawa ke kantor Kejati Jatim untuk dimintai keterangan. Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar. Juga menambahkan bahwa Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, Kejati Jatim memastikan tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, ataupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pemerasan, pemotongan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, hal tersebut tidak benar,” tegas Saiful Bahri.
Dari pendalaman yang dilakukan, Kejati Jatim menyimpulkan bahwa informasi terkait penangkapan jaksa dan dugaan pemerasan kepala desa tidak memiliki dasar yang kuat dan dinilai tidak valid.
“Karena itu kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Menurut kami, permasalahan ini sudah selesai,” jelasnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar juga menegaskan bahwa isu penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim merupakan informasi keliru yang berkembang di media sosial.
“Informasi yang menyebutkan Kejati Jatim melakukan penangkapan tidak benar. Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang,” ujarnya.
Ia juga memastikan jaksa yang sempat dimintai klarifikasi tetap menjalankan tugas seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Status jaksa yang diklarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena hasil klarifikasi tidak terbukti. Ini klarifikasi, bukan pemeriksaan,” pungkasnya.(**)