Penyidikan Polres Blitar fokus unsur pidana, nasabah tuntut keadilan
Kasus Penjarahan Koperasi Sri Semar Sakti Memanas, Dua Perempuan Terancam Jadi Tersangka
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus dugaan pencurian dan penjarahan aset di kantor Koperasi Simpan Pinjam Sri Semar Sakti resmi naik ke tahap penyidikan.
- BACA: LBH CAKRAM Dampingi Nasabah Bersama Dinas Koperasi Blitar Sidak Langsung ke Kantor KSP Sri Semar Sakti
- BACA: LBH Cakram Resmi Laporkan Dugaan Pembobolan Kantor KSP Sri Semar Sakti ke Dinkop Usaha Mikro Kabupaten Blitar
Hal itu berdasarkan Surat Nomor: LPM/271.SATRESKRIM/X/2025/SPKT POLRES BLITAR tanggal 14 Oktober 2025 yang menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencurian di kantor koperasi telah dinaikkan ke penyidik. Artinya, proses hukum memasuki tahap penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku dan bukti pidana.
Kasus ini menyeret mantan istri kedua almarhum Darianto, ERN, bersama kuasa hukumnya YET, yang dilaporkan nasabah karena diduga terlibat dalam aksi penjarahan aset koperasi. Para nasabah yang merasa dirugikan mendesak agar keduanya segera diproses hukum.
- BACA: Kantor KSP Sri Semar Sakti di Blitar Diduga Dijarah dan Segelnya Dirusak
- BACA: 70 Anggota Koperasi Kuasakan ke LBH Cakram untuk Selesaikan Persoalan KSP Semar Sakti
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi. Belum ada penetapan tersangka karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H, menyampaikan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan lanjutan saksi-saksi yang hadir pada saat kejadian dugaan pencurian dan penjarahan pada 10 Februari 2025.
“Penyidikan kami fokus pada pembuktian tindak pidananya. Untuk urusan pengembalian dana, nasabah dapat menempuh jalur perdata,” tegas Momon.
Di sisi lain, kuasa hukum para korban dari LBH Cakram Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menyoroti peran Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Blitar. Ia menyebut kantor koperasi telah disegel dinas sejak 2020 dan seluruh kunci kantor berada di tangan dinas.
Namun, anehnya, saat terjadi pembukaan segel dan dugaan pengambilan aset oleh ERN dan beberapa orang lainnya pada 10 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, dinas diduga terkesan membiarkan.
Menurut rumor yang beredar, dinas mengetahui adanya pembukaan segel, namun tidak mengambil tindakan meski kunci kantor saat itu berada di pihak dinas dan juga di tangan ERN, yang mengklaim memperjuangkan hak waris anaknya dari almarhum Darianto.
Sementara itu, Haris selaku pengawas dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi singkat menyampaikan, “Kemarin (28 Oktober), kami sudah ke Polres. Kaitan dengan itu hanya pemberitahuan dan koordinasi saja,” ujarnya.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya para nasabah yang menuntut keadilan atas kerugian yang dialami. (R_win)