Pengaduan disertai bukti video dan saksi mata

LBH Cakram Resmi Laporkan Dugaan Pembobolan Kantor KSP Sri Semar Sakti ke Dinkop Usaha Mikro Kabupaten Blitar

oleh : -
LBH Cakram Resmi Laporkan Dugaan Pembobolan Kantor KSP Sri Semar Sakti ke Dinkop Usaha Mikro Kabupaten Blitar
(Kanan) Ketua LBH Cakram Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko menyerahkan Surat Pengaduan

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus dugaan pembobolan dan perusakan segel Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sri Semar Sakti di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya disegel oleh Dinas Koperasi karena tengah menjalani audit, kantor koperasi tersebut diduga dirusak dan dijarah pada Februari 2025 oleh sekelompok orang yang mengaku ahli waris mantan ketua koperasi.

(Kiri) Ketua LBH Cakram Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko dan Ketua Umum (Ketum) LBH Cakram, Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H saat sidak Kantor KSP Semar Sakti, pasca pembobolan(Kiri) Ketua LBH Cakram Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko dan Ketua Umum (Ketum) LBH Cakram, Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H saat sidak Kantor KSP Semar Sakti, pasca pembobolan

Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) selaku kuasa hukum para nasabah resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, disertai bukti video dan keterangan saksi mata.

Dalam surat pengaduan bernomor “Perihal: Pengaduan Dugaan Pembobolan KSP Sri Semar Sakti Sekitar Bulan Februari 2025 & Permohonan Pertemuan”, yang bersifat Penting dan Rahasia, LBH Cakram menguraikan sejumlah poin penting, di antaranya:

  1. KSP Sri Semar Sakti telah dinyatakan tidak aktif secara organisasi dan usaha serta berada dalam pengawasan/penyelesaian berdasarkan SK Bupati Blitar No. 188/358/409.106/KPTS/2020.
  2. Dinas Koperasi dan UM Blitar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 518/682/409.110.2/2022 tertanggal 2 November 2020, yang menegaskan status koperasi tersebut.
  3. Pada Februari 2025, terjadi dugaan pembobolan dan perusakan segel resmi di kantor koperasi, disertai pengambilan sejumlah dokumen dan aset tanpa izin sah.
  4. Aksi ini diduga dilakukan oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan Ketua KSP Sri Semar Sakti, almarhum Dariyanto alias Darianto.

LBH Cakram menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal KUHP, antara lain:

  • Pasal 231 KUHP: tentang perusakan segel resmi pemerintah yang dipasang oleh instansi berwenang.
  • Pasal 406 KUHP: mengenai perusakan barang atau fasilitas milik orang lain.
  • Pasal 167 KUHP: tentang memasuki bangunan tanpa izin yang sah.
  • Pasal 362 dan 363 KUHP: terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan pencurian atas dokumen atau aset koperasi.

LBH Cakram juga menyebut tindakan ini menimbulkan keresahan dan kerugian besar bagi anggota koperasi, yang hingga kini menunggu kepastian dana simpanan mereka.

Melalui surat tersebut, LBH Cakram memohon agar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar segera menindaklanjuti laporan ini serta mengadakan pertemuan resmi dengan menghadirkan pihak dinas, perwakilan nasabah, kuasa hukum, dan pihak terkait lainnya.

“Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan serius dan transparan. Para nasabah butuh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka,” ujar Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum LBH Cakram, Sabtu (10/10/2025).

“Kami tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran hukum seperti ini. Laporan sudah kami terima, dan kami akan koordinasi dengan kepolisian,” jelas Haris. Sementara itu, para anggota koperasi berharap penegak hukum bertindak cepat.

“Kami hanya ingin keadilan. Aset koperasi adalah milik bersama anggota, bukan untuk diperebutkan secara sepihak,” ujar salah satu anggota yang enggan disebut namanya.

Langkah LBH Cakram ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus KSP Sri Semar Sakti Blitar, yang telah berlarut sejak 2018 dan sempat mencatat selisih keuangan mencapai Rp5 miliar hasil audit independen tahun 2020. (R-Win/Udin)

banner 400x130
banner 728x90