Dinas Koperasi Blitar Siapkan Laporan Polisi atas Dugaan Penjarahan

Kantor KSP Sri Semar Sakti di Blitar Diduga Dijarah dan Segelnya Dirusak

oleh : -
Kantor KSP Sri Semar Sakti di Blitar Diduga Dijarah dan Segelnya Dirusak
Dok Foto,Kabid Pengawasan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Blitar Bersama LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sri Semar Sakti di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, diduga menjadi sasaran pengrusakan segel dan penjarahan oleh sekelompok orang. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Februari 2025 itu menimbulkan kerugian bagi anggota dan nasabah koperasi.

Bangunan kantor yang berdiri di lahan Perumahan Lebak Asri, bersertifikat hak milik atas nama almarhum Darianto, disebut menjadi objek sengketa. Pengerusakan dan pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah pengadilan atau keterlibatan aparat penegak hukum.

“Kami melihat jelas segel dibuka, lalu barang-barang koperasi diangkut ke truk. Bahkan ada yang tampak santai makan-makan di lokasi,” ungkap Anton, salah satu anggota koperasi, Rabu (8/10/2025).

Dok Foto,Oknum Yang Melakukan Penjarahan Kantor KSP Sri Semar Sakti BlitarDok Foto,Oknum Yang Melakukan Penjarahan Kantor KSP Sri Semar Sakti Blitar

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar, Haris,  yang sempat kaget, menyatakan pihaknya bersama LBH Cakra Tirta Mustika, kuasa hukum anggota koperasi, akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Blitar.

“Pengerusakan segel dan pengambilan barang dari kantor koperasi tidak bisa dibiarkan. Kami segera melapor agar pelaku mendapat sanksi sesuai hukum,” tegas Haris.

Berdasarkan kesaksian dan rekaman video yang beredar, aksi tersebut diduga berkaitan dengan upaya penguasaan aset milik almarhum Darianto, yang kini tengah disengketakan di Pengadilan Agama Blitar dalam perkara harta gono-gini. Nama Ernawati, yang disebut sebagai istri kedua Darianto, diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kantor KSP Sri Semar Sakti sebelumnya telah disegel oleh Dinas Koperasi karena sedang menjalani audit independen terkait pengelolaan keuangan koperasi.

Perbuatan pengrusakan dan penjarahan dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Kasus ini menambah panjang deretan persoalan hukum yang melibatkan KSP Sri Semar Sakti. Para anggota koperasi berharap aparat kepolisian segera memproses laporan agar ada kepastian hukum.

“Kami ingin ada keadilan dan kepastian hukum. Barang-barang koperasi adalah milik bersama anggota, bukan untuk diperebutkan secara sepihak,” kata salah satu perwakilan anggota koperasi.

(R-Win)

banner 400x130
banner 728x90