Omzet Ratusan Juta
Judi Sabung Ayam di Kabuh Jombang Kembali Marak, Aparat Penegak Hukum Ditantang Tegas
KABUPATEN JOMBANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Jombang kembali menggeliat. Setelah sempat dikabarkan tutup beberapa waktu lalu, arena perjudian yang berlokasi di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini justru beroperasi lebih besar dengan omzet ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, Minggu (21/12/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas yang cukup mencolok. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat memadati halaman depan area perjudian. Para penjudi dari berbagai wilayah diduga berkumpul di lokasi tersebut, menjalankan aktivitas ilegal dari siang hingga malam hari secara terbuka.
Penasihat Hukum, Ali Mustofa, S.H., menyayangkan kembali beroperasinya arena perjudian tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini dapat merusak citra penegakan hukum di mata masyarakat.
"Arena ini sempat tutup setelah diberitakan, namun sekarang buka kembali seolah tidak takut dengan aturan hukum. Ini adalah tantangan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikan kredibilitasnya," ujar Ali Mustofa kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Ali juga menekankan bahwa dampak sosial dari perjudian sangat merusak moral dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.
Keresahan warga yang kian memuncak memicu desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Melalui saluran informasi publik, masyarakat menyampaikan aspirasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menindak tegas aktivitas judi di wilayah kami. Keberadaan arena ini sangat meresahkan dan memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Polres Jombang, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen di lokasi Dusun Gesing tersebut. Pembiaran terhadap praktik ilegal yang berlangsung secara terang-terangan dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif bahwa hukum di Jombang "tumpul" terhadap bandar judi.
Ketegasan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat ini sangat dinantikan guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Jombang dari praktik perjudian yang merusak generasi bangsa. (red)