Pelanggaran UU ITE

Serang Nama Baik di Instagram, Akun @vevelorenziaa Resmi Dipolisikan

oleh : -
Serang Nama Baik di Instagram, Akun @vevelorenziaa Resmi Dipolisikan
Foto: Pelapor didampingi kuasa hukum saat melapor dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Praktik spill atau mengumbar tuduhan di media sosial kembali berujung pada ranah hukum. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD (31) resmi melaporkan pemilik akun Instagram @vevelorenziaa ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, Senin (22/12/2025).

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Registrasi: LP/B/1476/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Didampingi kuasa hukumnya, pelapor menuntut keadilan atas unggahan yang dinilai telah mencederai martabat keluarganya.

Kasus ini bermula ketika akun @vevelorenziaa mengunggah foto AD ke dalam fitur sorotan (highlight) Instagram dengan judul yang provokatif. Dalam bukti tangkapan layar, terlapor mulanya menyematkan label "Penipu" yang kemudian diubah menjadi "PEMBOHO...".

Tak hanya itu, terlapor juga mengunggah foto AD bersama suaminya dengan narasi yang menggiring opini negatif. "Hati-Hati Guys Tandai mukanya suami istri sama-sama ‘Kelas Kakap’," tulis akun tersebut dalam unggahannya. Narasi ini dianggap pelapor sebagai fitnah keji karena dipublikasikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kuasa hukum pelapor, Hendrik Kurniawan, S.E., S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan bisnis maupun permasalahan pribadi apa pun dengan pemilik akun tersebut.

"Klien kami sama sekali tidak mengenal terlapor. Tindakan ini murni dugaan pidana pencemaran nama baik. Labeling negatif di ruang digital seperti ini telah melampaui batas kebebasan berekspresi," tegas Hendrik di Mapolrestabes Surabaya.

Atas tindakan tersebut, pemilik akun @vevelorenziaa terancam dijerat dengan Pasal 27 a jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Tahun 2024. Regulasi terbaru ini mengatur secara ketat larangan pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di muka umum.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya pemulihan nama baik keluarga pelapor sekaligus memberikan edukasi kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar dan tidak melakukan cyberbullying. Pihak pelapor berharap penyidik Polrestabes Surabaya bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini. (**)

banner 400x130
banner 728x90