Setelah Viral Dugaan Dugaan Penjarahan Aset Koperasi
LBH CAKRAM Dampingi Nasabah Bersama Dinas Koperasi Blitar Sidak Langsung ke Kantor KSP Sri Semar Sakti

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Viralnya pembobolan sekaligus perusakan segel kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sri Semar Sakti di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, menimbulkan keresahan di kalangan anggota dan nasabah.
Segel yang dipasang oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar pada kantor koperasi tersebut diduga dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab, sementara sejumlah aset koperasi informasinya telah dijual secara sepihak.
Puluhan anggota koperasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar mendatangi lokasi pada Senin (13/10/2025) pagi. Kabarnya, kantor koperasi yang sebelumnya disegel kini pernah dibobol oknum sekelompok orang yang mengaku ahli waris mantan Ketua KSP Semar Sakti, Dariyanto terbuka dan aktivitas di dalamnya kembali berlangsung tanpa izin resmi.
Menurut keterangan sejumlah saksi, segel resmi Dinas Koperasi ditemukan dalam kondisi rusak. Di lokasi, terlihat aktivitas pemindahan berkas dan barang yang diduga milik koperasi. Para anggota menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembobolan dan pengambilalihan aset secara ilegal.
“Kantor itu sudah disegel oleh Dinas. Tiba-tiba segelnya hilang, kunci pintu diganti dan ada orang sekitar Februari 2025 keluar masuk membawa dokumen dan perabotan kantor KSP Semar Sakti. Kami duga ini pembobolan,” ujar Harjito, salah satu anggota koperasi yang juga Kepala Dusun Sumberduren, kepada wartawan di lokasi.
Harjito mengaku kehilangan dana simpanan mencapai Rp125 juta, dan kini khawatir aset koperasi dijual tanpa sepengetahuan anggota.
Sementara sebelumnya, hasil audit investigasi KSP Sri Semar Sakti yang dilakukan oleh tim dari Dinas Koperasi dan UMKM Blitar telah mengungkap adanya indikasi penggelapan dan penipuan dana anggota. Laporan audit tersebut mencatat kerugian mencapai Rp6,66 miliar, termasuk dana keluar atas nama pribadi tanpa bukti pertanggungjawaban.
“Audit menemukan penggunaan dana anggota tidak sesuai peruntukan. Ada indikasi kuat penyimpangan dan penggunaan pribadi oleh pengurus lama,” demikian tertulis dalam laporan audit resmi yang diterbitkan Dinas Koperasi. Kasus ini diduga berawal dari masa kepemimpinan almarhum Darianto, mantan ketua koperasi, yang kini asetnya tengah disengketakan antara keluarga dan anggota koperasi.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Blitar, Didik Wahyudi, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pembobolan segel dan penjualan aset koperasi.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan sedang menindaklanjutinya. Jika benar ada pembobolan, maka ini termasuk pelanggaran hukum dan akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya. Pihak Dinas menegaskan, seluruh aset dan dokumen koperasi yang sedang dalam proses audit tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Para anggota koperasi berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar dana dan aset koperasi dapat diamankan. “Kami sudah melapor ke Dinas, tapi pembobolan tetap terjadi. Kami berharap polisi turun langsung supaya kasus ini tidak semakin liar,” tegas Eko Agus Cahyono, mantan staf koperasi sekaligus korban kehilangan tabungan sekitar Rp 100 juta.
Anggota juga menilai, jika tidak segera ditangani, kasus pembobolan ini berpotensi menghapus bukti penting terkait audit dan transaksi keuangan koperasi. Laporan audit juga mengungkap bahwa aset pribadi almarhum Darianto dan aset koperasi tercampur, sehingga menimbulkan kebingungan dalam proses hukum dan penyitaan.
Sejumlah aset tanah dan bangunan diketahui telah dijual oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanpa persetujuan anggota. “Aset dijual, tapi uangnya tidak dibagikan kepada anggota. Kami menduga penjualan ini bagian dari pembobolan sistematis,” ujar Antoni, perwakilan anggota koperasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Blitar. Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) yang secara resmi kuasa hukum dari perwakilan nasabah korban KSP Semar Sakti mendesak agar Bupati Blitar dan aparat penegak hukum turun tangan langsung untuk mengamankan seluruh aset dan dokumen koperasi.
Kijang Hitam Melintas saat Sidak
“Pembobolan ini bukan hanya masalah internal koperasi, tapi menyangkut dana masyarakat. Pemerintah daerah wajib melindungi anggotanya,” ujar salah satu perwakilan masyarakat. (R_Win / Okta)