Diduga Ada Aktivitas Tambang Liar di Desa Prangi Bojonegoro Beroperasi Tanpa Izin Resmi

oleh : -
Diduga Ada Aktivitas Tambang Liar di Desa Prangi Bojonegoro Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Aktivitas tambang galian C jenis pasir darat di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Aktivitas tambang galian C jenis pasir darat di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, tengah menghadapi sorotan tajam karena beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah. Praktik tambang ilegal ini tidak hanya mengancam kelangsungan ekosistem lokal tetapi juga memperburuk kerusakan infrastruktur jalan.

Susanto, mandor tambang tersebut, mengakui bahwa tambang itu belum mengantongi izin lengkap.

"Memang benar, kami belum memiliki izin secara komplit untuk operasi ini," jelas Susanto melalui telepon WhatsApp pada Jumat (6/9/2024).

Selain masalah perizinan, tambang ini juga dilaporkan menggunakan bahan bakar subsidi jenis solar untuk operasional alat beratnya. Hal ini menambah persoalan terkait potensi pengemplangan pajak yang merugikan negara.

Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa tambang ini dikelola oleh seorang pengusaha berinisial KHLK dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Namun, konfirmasi resmi mengenai pengelola tambang ini masih belum diperoleh.

Dengan beroperasinya tambang ini tanpa izin resmi dan kemungkinan penyalahgunaan subsidi BBM, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan hukum yang tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan mencegah dampak negatif lebih lanjut. Hingga saat ini, kegiatan tambang di Desa Prangi masih terus berlangsung, menunggu langkah konkret dari pihak terkait.

Reporter: [Rwn]

banner 400x130
banner 728x90