Diduga Galian C illegal di Desa Lopang Lamongan Nekat Beroperasi,Polres dan Kejari Lamongan Diminta Bertindak Tegas

oleh : -
Diduga Galian C illegal di Desa Lopang Lamongan Nekat Beroperasi,Polres dan Kejari Lamongan Diminta Bertindak Tegas
Foto: Galian C diduga illegal diDesa Lopang, Kecamatan Kembangbahu Senin ( 12/8)

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Diduga aktivitas galian C tak memiliki ijin lengkap alias illegal di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, diarea persawahan masih bebas beroperasi, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak tegas.

Informasi yang didapat www Beritakeadila com hari ini Senin, (12/08/2024) menyebutkan, aktivitas galian C di Desa Lopang tersebut diduga belum mengantongi perijinan lengkap Namun mereka masih tetap nekad beroperasi Hal ini bisa berpotensi merugikan pendapatan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Banyak masyarakat yang resah dengan kegiatan tambang galian C yang diduga illegal tersebut terutama warga yang berada tidak jauh dari lokasi aktivitas galian c, karena kegiatan tersebut membuahkan polusi udara karena debu galian yang dimuat truk, dimana truk tersebut hilir mudik di pemukiman warga. Selain itu, rentan rusaknya jalan milik Pemkab Lamongan akibat aktivitas truk yang juga secara tidak langsung merugikan warga sekitar dan khususnya pengguna jalan. 

Pihak Polda Jatim maupun Polres Lamongan sampai berita ini ditulis, belum ada langkah kongkrit penegakan hukum dengan cara menindak aktivitas galian c di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu. 

Berdasarkan pasal158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan ancaman bagi pelaku penjara selama 5 Tahun.

Padahal sebelum di kecamatan yang sama, yakni: Kembangbahu viral dimedia online bahwa aktivitas penambangan galian C yang tidak dilengkapi izin melakukan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tlogorejo, ditutup paksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada tanggal 12 September 2023 lalu.

"Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu, Sutikno di Kantor Balai Desa Tlogoagung.

Fadly juga berpesan, soal aktivitas pengerukan TKD janganlah dibuat main - main, itu adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya diperjual belikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Fadly.

Menurut Fadly, TKD merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

"Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap Fadly.

Sementara itu Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com melalui sambungan WhatsApp, terkait aktivitas galian C di Desa Lopang belum memberikan tanggapannya.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90