Dugaan Oknum DPRD Miliki Galian C Illegal di Desa Lembakadi, Kades dan Kapolres Lamongan Belum Memberikan Keterangan
KABUPATEN LAMONGAN (BeritaKeadilan, Jawa Timur)-Aktivitas penambangan galian C pengerukan Tanah Waduk di Desa Lembakadi, Kecamatan Sugio, masih tetap nekat beroperasi meski diduga belum kantongi izin resmi. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan diam.
Hasil pantauan beritakeadilan dilokasi, Senin (06/11/2023), satu mesin alat berat ekskavator dan sekitar puluhan mobil dump truck yang masih beroperasi menggali dan memuat material uruk. hingga saat ini belum ada tindakan yang kongkrit dari APH atau pihak terkait.
Penambangan galian C tersebut disinyalir milik Srn, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. Saat wartawan media ini menanyakan seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya, terkait berapa membeli tanah galian C per satu ritya?
"Punya saya Rp 130 ribu, punya adik saya di hargai per ratenya Rp 140 ribu, kalau jaraknya jauh lain lagi harganya," ujarnya kepada beritakeadilan.
Kantor Desa Lembakadi
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Lembakadi, Ulyadin Setyo Utomo, belum bisa dikonfirmasi, saat ditemui secara langsung oleh awak media beritakeadilan dikantor Desa tidak ada di tempat dikarenakan ada acara di lamongan
Terpisah www.beritakeadilan.com berusaha konfirmasi ke Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.I.K., M.Si melalui pesan whatsapp pribadinya, guna mendapatkan informasi dan jawaban perihal permasalahan tersebut namun belum ada jawaban.
Diberitakan sebelumnya aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal dalam pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan disidak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (12/09/2023).
Kejari Lamongan saat tiba di lokasi pengerukan yang berada di depan Kantor Balai Desa Tlogoagung, aktivitas alat berat sudah tidak beroperasi lagi dan puluhan dump truk yang kemarin lalu lalang mengangkut tanah hasil kerukan juga tidak terlihat dilokasi.
Terpantau www.beritakeadilan.com, mesin alat berat excavator sudah dinaikkan diatas lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.
"Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu, Sutikno di Kantor Balai Desa Tlogoagung.
Fadly berpesan, soal aktivitas pengerukan TKD janganlah dibuat main - main, itu adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya diperjual belikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Fadly.
Menurut Fadly, TKD merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.
"Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tandasnya (edi)