Aktivitas Galian C di Desa Semengko dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Maraknya Galian C yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Jawa Timur, membuat masyarakat semakin miris atas penegakan hukum di Indonesia. Setelah viralnya Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memiliki usaha galian C di Desa Lembakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang diduga ilegal, kini kembali Persoalan sejumlah aktivitas tambang atau galian C liar didapati wilayah Kabupaten Bojonegoro juga menjadi sorotan publik.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalitidu, satu dari dua tambang Galian C jenis pasir darat diduga ilegal dan kini menjadi sorotan dan sudah menjadi konsumsi publik atas sejumlah pemberitaan media online.
- BACA: Dugaan Oknum DPRD Miliki Galian C Illegal di Desa Lembakadi, Kades dan Kapolres Lamongan Belum Memberikan Keterangan
- BACA: Diduga Aktivitas Galian C Illegal di Desa Jatirembe-Gresik, Dwi Heri Mustika: Jika Terbukti Illegal Harus Ditutup
Dari sejumlah pemberitaan media online, aktivitas kedua tambang tersebut diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan lengkap, sehingga berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak daerah.
Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros desa akibat hilir mudik kendaraan pengangkut pasir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com, kedua lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan Kalitidu tersebut terletak di Dusun Sawen, Desa Sumengko yang dikelola, berinisial Irn dan di wilayah Desa Grebegan yang dikelola oleh Tn.
Namun entah apa yang terjadi, aktivitas kedua tambang ilegal itu nampak aman dan lancar-lancar saja, hingga memunculkan kesan kedua aktivitas galian C tersebut tidak tersentuh hukum alias kebal hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP,MM belum dapat dikonfirmasi karena tidak pada jam aktif kerja.
Disisi lain, keberadaan tambang Galian C jenis pasar darat juga menjadi dilema tersendiri untuk banyak pihak, pasalnya aktivitas tambang tersebut secara tidak langsung menjadi ladang pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar. (Riyawan)