Aktivitas Penambangan Galian C di Tanah Waduk Desa Lembakadi Sugio Milik Oknum Anggota DPRD Lamongan Diduga Illegal

oleh : -
Aktivitas Penambangan Galian C di Tanah Waduk Desa Lembakadi Sugio Milik Oknum Anggota DPRD Lamongan Diduga Illegal
Aktivitas galian C diduga Illegal di Waduk Desa Lembakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Aktivitas penambangan galian C pengerukan Tanah Waduk di Desa Lembakadi, Kecamatan Sugio, bebas beroperasi serta dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah mereka kebal hukum padahal diduga belum kantongi izin (04/11/2023).

Nampak terlihat satu mesin alat berat ekskavator kurang lebih puluhan mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat material uruk.dan dijual kepada warga sekitar yang membutuhkan.

Menurut Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com menyebutkan, bisnis penambangan galian C yang diduga illegal di Desa Lembakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan disinyalir milik Srn,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan.

Saat www.beritakeadilan.com menanyakan seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya, terkait berapa membeli tanah galian C per satu ratenya ?. "Seratus tiga pulu ribu rupiah per rate, untuk warga luar desa lain, harganya lainnya,” tutur warga tersebut.

Sementara sebelumnya, diketahui aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal dalam pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan disidak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (12/09/2023).

Kejari Lamongan saat tiba di lokasi pengerukan yang berada di depan Kantor Balai Desa Tlogoagung, aktivitas alat berat sudah tidak beroperasi lagi dan puluhan dump truk yang kemarin lalu lalang mengangkut tanah hasil kerukan juga tidak terlihat di lokasi.

Terpantau www.beritakeadilan.com, mesin alat berat excavator sudah dinaikkan diatas lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.

"Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu, Sutikno di Kantor Balai Desa Tlogoagung.

Fadly berpesan, soal aktivitas pengerukan TKD janganlah dibuat main - main, itu adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya diperjual belikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Fadly.

Menurut Fadly, TKD merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

"Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap Fadly.

Camat Kembangbahu, Sutikno menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih sekali terkait adanya sidak dari Kejari Lamongan.

Hal ini, menurut Sutikno, merupakan sebagai pembelajaran sekaligus pemberitahuan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan, khususnya wilayah Kecamatan Kembangbahu, agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Dengan sidak ini akan menjadi pembelajaran kami untuk bisa sampaikan ke sejumlah Kades, apabila ada kegiatan pengerukan galian C seperti ini segera untuk melakukan perizinan," terang Camat Sutikno.

"Sementara aktivitas pengerukan ini saya hentikan sesuai anjuran dari Pak Kasi Intel Kejari Lamongan, selanjutnya nanti biar pak Kades untuk mengurus izin. Apabila nanti diteruskan kalau enggak ada izin, ya tidak boleh," imbuh Sutikno.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu, sesuai Pasal 480 KUHP yang telah diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.harusnya mengantongi izin lengkap sebelum melakukan aktivitas penambangan bila benar terbukti tidak mengantongi izin Pihak APH harusnya menutup galian tersebut. (edi)

 

advertorial
banner 728x90