CV FP Diduga Melakukan Aktivitas Penambangan Illegal di Desa Bulu Jowo, Tuban

oleh : -
CV FP Diduga Melakukan Aktivitas Penambangan Illegal di Desa Bulu Jowo, Tuban
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Aktivitas tambang CV FP, di Jl. Raya Bulu-Jatirogo, Dukuh Karang Candi, Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Diduga, tambang ini tidak dilengkapi perizinan lengkap. Aktivitas tambang di Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur, banyak yang belum dilengkapi perizinan. Seperti salah satunya ialah CV FP, perusahaan pengolahan pasir silica yang berkantor di Jl. Raya Bulu-Jatirogo, Dukuh Karang Candi, Desa Bulu Jowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Tidak jauh dari kantor CV FP, terdapat aktivitas usaha pertambangan yang diduga tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP). Beberapa dump truck dengan nomor polisi L 9869 UL, S 8491 UF, S 9363 UA, dan beberapa dump truck lain hilir mudik untuk mengangkut material tambang ke lokasi penampungan CV FP, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi tambang.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dwi Heri Mustika, S.H mengatakan, CV. FP harusnya mengantongi izin lengkap sebelum melakukan aktivitas penambangan galian C. "Jika aktivitas galian C yang dilakukan CV. FP illegal karena tidak mengantongi ijin, maka automatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Selain itu, pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Ditambah pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000," tegas Dwi.

"Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan," ucap Dwi.

BACA: Warga Resah dan Mengeluhkan Aktifitas Galian C di Jalan Balige By Pass

"Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang. Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut," ungkap Dwi.

"IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu. Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan," tutup Dwi. (red)

 

banner 400x130
banner 728x90