Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Jatim Atas Penanganan Perkara Dugaan Tipu Gelap RS Marien

oleh : -
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Jatim Atas Penanganan Perkara Dugaan Tipu Gelap RS Marien
banner 970x250

BEDIL (Surabaya)- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) memberikan perhatian khusus atas penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rumah Sakit (RS) Marien di Jl. Raya Darmo Permai Selatan No. 109-111, Surabaya. Hal itu diketahui dari Surat Kompolnas No. B-2313B/Kompolnas/12/2022, tertanggal 06 Desember 2022 yang ditanda tangani Sekretaris Kompolnas, DR. Benny Jozuo Mamoto ditembuskan kepada Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas, Mahfud MD yang telah dilayangkan dan sudah diterima Kantor Bantuan Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT 010/RW 008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

(Kiri) Advokat Dwi Heri Mustika.,SH & Dirut RS Marien, DR. Joenry Panggawean.

Menurut Dwi Heri Mustika, SH, pihaknya mewakili kliennya mengucapkan terima kasih banyak sekaligus apresiasi kepada Kompolnas RI. Kami berterima kasih atas perhatian khusus kepada Kompolnas atas perkara yang menimpa klien kami. Karena akibat dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dirut RBN, berinisial DA dan Komisaris PT. RBN, berinisial SF, klien kami saat ini kondisinya sangat miris sekali. Klien kami saat ini hanya minta rasa keadilan, ucap Dwi, panggilan akrab pengaacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun dari isi Surat Kompolnas No. B-2313B/Kompolnas/12/2022, tertanggal 06 Desember 2022, menyebutkan bahwa, pihaknya (Kompolnas) telah meminta klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur (Jatim) berdasarkan Surat No. B-2313A/Kompolnas/12/2022, tertanggal 06 Desember 2022 untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang tidak lama.

Baca: LP Sudah Dua Tahun Tanpa SP2HP, Dwi Heri Mustika.,S.H: Memohon Polda Jatim Serius Tangani Perkara RS Marien

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Ke-2 nomor B/2282/SP2HP-2/I/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 24 Oktober 2022, menyebutkan bahwa terhadap pelapor baru bisa hadir untuk dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022 dikarenakan sakit selama 2 (dua) tahun dan mengumpulkan bukti.

Selain itu, SP2HP Ke-2 juga menerangkan, penyidik Polda Jatim telah memanggil saksi KMM, saksi LMT, saksi HFN, pada tanggal 27 September 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi. Sementara Saksi IM hadir dan memberikan keterangan pada hari Senin, tanggal 26 September 2022.

Kemudian penyidik memanggil terlapor Dirut RBN, berinisial DA dan Komisaris PT. RBN, berinisial SF pada hari Senin, tanggal 26 Semptember 2022, tetapi keduanya tidak hadir dan tidak ada konfirmasi.

Selanjutnya, penyidik kembali memanggil saksi KMM, saksi LMT, saksi HFN, pada tanggal 01 November 2022. Lalu, terlapor Dirut RBN, berinisial DA dan Komisaris PT. RBN, berinisial SF dijadwalkan akan dipanggil ulang oleh penyidik pada tanggal 2 November 2022. "Adapun pemanggilan sejumlah saksi dan kedua terlapor, kami belum belum mendapatkan informasi dari penyidik. Mungkin dalam waktu dekat, kami akan ke Polda Jatim untuk menanyakan hasil perkembangan pemanggilan kedua para saksi dan kedua terlapor," tegas Dwi yang juga anggota Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim.

Dwi yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) menjelaskan, dirinya mendapat pengakuan dari kliennya, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Marien, DR. Joenry Panggawean. Bahwa keterlambatan penanganan perkara tidak mutlak kesalahan penyidik Polda Jatim. Hal itu dikarenakan klien kami sempat sakit. Pengakuan klien kami, jarak waktu antara penerbitan SP2HP dengan klien kami dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim sekitar 1 bulan, sebelum menerima SP2HP, tutup Dwi. (red)

banner 400x130
Paralegal