Merasa Difitnah, Rohimah Bekasi Segera Laporkan Istri Bandar Sabu

Foto Ilustrasi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Merasa difitnah atas dugaan tipu gelap senilai Rp250 juta, Rohimah, warga Bekasi, menyatakan akan melaporkan seorang perempuan berinisial S ke polisi. S diketahui sebagai istri dari bandar sabu internasional M, yang baru-baru ini divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau, atas kasus narkoba dengan barang bukti 36 kilogram sabu.

Ancaman Rohimah muncul setelah namanya disebut dalam sejumlah pemberitaan di media lokal Madura dan unggahan di media sosial TikTok serta WhatsApp Story. Ia menilai tuduhan tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya secara sosial. Melalui kuasa hukum Muhammad Arfan S.H, Rohimah menegaskan bahwa publik harus menahan diri dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada putusan hukum tetap.

Arfan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Ia juga meminta media untuk memuat hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak merugikan pihak tertentu.

Bagus Catur Setiawan S.H, tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa publikasi tuduhan sebelum proses peradilan sah berpotensi melanggar hukum. “Mempublikasikan tuduhan penipuan dan penggelapan di media sebelum ada proses peradilan yang sah berpotensi fitnah dan melanggar Pasal 437 KUHP Baru juncto Pasal 27A UU ITE,” tegasnya. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk melindungi kliennya dari kerugian sosial maupun psikologis akibat pemberitaan tersebut.

Rohimah merasa dirugikan dan menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya. Tim kuasa hukumnya memastikan akan segera menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah laporan resmi akan segera diajukan ke kepolisian, dan bagaimana proses hukum akan berjalan.

Belum ada komentar