Mafia Tanah Blitar Pemicu Skandal Sertifikat Ganda BPN

Kasi Sengketa BPN Kabupaten Blitar Bersama LBH Cakram
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR-Praktek dugaan mafia tanah kembali meletus di Kabupaten Blitar setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat disorot tajam atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda pada hamparan lahan yang sama. Kasus kontroversial ini mencuat saat lahan seluas 2.125 m² milik Syamsul Huda, yang memegang SHM No. 02016 terbitan 2019, mendadak beredar sertifikat baru atas nama Gunadi Awaludin.

Kuasa hukum Syamsul Huda dari LBH Cakram, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa prosedur penerbitan sertifikat baru tersebut mengangkangi aturan hukum yang berlaku. Pihaknya mencium indikasi keterlibatan oknum pejabat internal BPN yang disinyalir bermufakat jahat dengan rekanan biro jasa berinisial Agus BJ. Transaksi janggal ini diduga berlangsung pada rentang Desember 2024 hingga Januari 2025 tanpa melalui mekanisme pembatalan sertifikat resmi di pengadilan.

Merespons aduan yang berkembang, Arik dari Seksi Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memastikan langkah cepat penanganan sengketa tanah tersebut. Pihak BPN merencanakan pemanggilan resmi terhadap Agus BJ guna menguji keabsahan berkas warkah pertanahan. Jika pemeriksaan membuktikan adanya rekayasa dokumen atau pemalsuan data fisik, institusi pertanahan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga menyerahkan prosesnya ke ranah kepolisian.

Upaya pembongkaran dugaan kejahatan pertanahan ini terus bergulir guna mengembalikan kepastian hukum bagi warga yang dirugikan. Sesuai regulasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016, BPN memiliki kewenangan melakukan pembatalan produk hukum secara sepihak apabila terbukti cacat administrasi berat. Di samping pemeriksaan internal BPN, tim kuasa hukum korban juga menyiagakan langkah pengujian perdata serta gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) demi menuntaskan persoalan ini.

Belum ada komentar