Flyer Promo Zona Club Catut Seragam dan Logo Polri, Manajemen Klaim Ulah Karyawan

Flyer
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – flyer promosi Zona Club di Jalan Kapasari, Surabaya, menuai sorotan setelah menampilkan enam perempuan yang mengenakan seragam lengkap dengan atribut serta logo resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Materi promosi tersebut beredar dan menjadi perhatian publik lantaran menggunakan atribut yang identik dengan institusi kepolisian dalam kepentingan promosi komersial tempat hiburan malam.

Kemunculan flyer itu pun memicu polemik karena penggunaan seragam maupun simbol resmi institusi negara dalam materi promosi komersial dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap citra dan kehormatan institusi Polri.

Manajer Zona Club, Lia, memberikan klarifikasi terkait flyer yang telanjur beredar tersebut. Kepada awak media, ia menyebut materi promosi itu bukan dibuat berdasarkan instruksi maupun kebijakan manajemen.

Menurut Lia, flyer tersebut merupakan inisiatif pribadi salah satu karyawan Zona Club. Pihak manajemen mengaku tidak mengetahui pembuatan maupun penyebaran flyer promosi tersebut.

“Itu yang bikin personal dari salah satu karyawan Zona mas. Dan kami manajemen tidak mengetahuinya. Ini lagi diurus mas, terima kasih ya, mohon maaf,” ujar Lia singkat saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa pihak manajemen menyatakan tidak terlibat dalam pembuatan flyer. Namun, beredarnya flyer promosi yang mencatut atribut resmi kepolisian tetap menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Penggunaan seragam dan atribut yang menyerupai atau mencantumkan simbol resmi institusi kepolisian untuk materi promosi komersial tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sederhana.

Terlebih, materi tersebut digunakan dalam konteks promosi tempat hiburan malam. Jika tidak segera ditangani, penggunaan simbol institusi negara dalam kepentingan komersial berpotensi menimbulkan preseden buruk dan persepsi bahwa atribut lembaga negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan promosi bisnis.

Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai siapa yang membuat materi tersebut, bagaimana proses pembuatannya, hingga bagaimana poster itu dapat beredar di ruang publik.

Polemik tersebut diharapkan tidak berhenti pada klarifikasi bahwa materi promosi dibuat secara personal oleh salah satu karyawan.

Penelusuran secara menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut murni merupakan inisiatif individu atau terdapat pihak lain yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pembuatan dan penyebarannya.

Langkah yang transparan juga diperlukan agar persoalan penggunaan atribut resmi Polri dalam materi promosi komersial dapat ditempatkan secara proporsional, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.

Publik pada akhirnya menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut pihak manajemen maupun aparat berwenang terhadap poster promosi yang telah menimbulkan polemik tersebut.

Belum ada komentar