Kurir Sabu Surabaya Tergiur Upah dan Paketan Gratis

Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan kurir sabu GS dengan barang bukti 100,72 gram sabu di Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Langkah GS, pria berusia 35 tahun warga Dinoyo Alun-Alun, Keputran, Surabaya, harus terhenti di balik jeruji besi. Niat awal mencari penghasilan tambahan sekaligus menikmati narkotika tanpa biaya justru berujung pada penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menggerebek GS di sebuah rumah kawasan Bratang Wetan, Ngagel Rejo, saat menguasai tiga klip plastik berisi kristal putih dengan total berat mencapai 100,72 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif serta pengintaian terukur yang dilakukan petugas di lapangan. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyatakan bahwa penangkapan terduga pelaku berlangsung tanpa perlawanan. Selain menyita barang bukti narkotika seberat lebih dari satu ons tersebut, petugas juga mengamankan kantong plastik hitam dan satu unit ponsel yang diduga kuat menjadi sarana komunikasi utama dalam mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kepolisian mengidentifikasi GS bertindak sebagai perantara atau kurir atas perintah seorang pengedar berinisial Y alias Kemprek, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi penyerahan barang tidak pernah dilakukan secara tatap muka langsung, melainkan memanfaatkan sistem ranjau di lokasi-lokasi tertentu. Setelah mengambil pesanan, terduga pelaku menyimpan barang bukti di kediamannya sembari menunggu instruksi lanjutan melalui pesan singkat atau panggilan telepon.

Aktivitas ilegal ini disinyalir telah berjalan selama satu bulan dengan pola pengiriman yang terus meningkat secara bertahap. Terduga pelaku mengaku telah menerima pasokan sebanyak tiga kali, dimulai dari ukuran 25 gram, 50 gram, hingga puncaknya mencapai 100 gram. Dalam kurun waktu satu hari, GS disinyalir mampu menyebarkan paket narkotika hingga ke 15 titik lokasi berbeda sesuai arahan dari sang pengendara jaringan.

Dari pengakuan sementara, terduga pelaku tergiur imbalan finansial sebesar Rp35.000 untuk setiap gram yang berhasil didistribusikan ke pemesan. Selain terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari, dorongan untuk mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma dari sang bandar menjadi alasan kuat yang membujuk GS untuk masuk ke dalam lingkaran peredaran gelap ini. Motif ganda tersebut kini menempatkannya pada ancaman hukuman pidana yang berat.

Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas di wilayah Jawa Timur. Hingga saat ini, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap terduga pelaku, sementara pengejaran terhadap keberadaan DPO Kemprek terus dilakukan secara intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Belum ada komentar