Mafia Tanah UINSA Surabaya Diselidiki Kejari Usai Laporan Warga

Foto: Kejari Surabaya dalami laporan dugaan mafia tanah di lingkungan UINSA Surabaya dan sorotan terhadap eks Rektor Akhmad Muzakki.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Kejaksaan Negeri Surabaya mulai mengusut dugaan praktik mafia tanah yang menyasar pengelolaan aset kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Langkah hukum ini mengemuka setelah masyarakat menyodorkan laporan resmi terkait kejanggalan tata kelola lahan kampus lintas periode kepemimpinan. Penyidik kini bergerak cepat mengumpulkan data serta bahan keterangan demi mengurai benang kusut pengelolaan aset negara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, membenarkan jajarannya sedang menelaah secara mendalam substansi aduan masyarakat tersebut. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan ini tidak terbatas pada satu era kepemimpinan saja, melainkan mencakup tata kelola kampus secara menyeluruh dari masa ke masa. Langkah awal ini berfokus memetakan duduk perkara guna mendeteksi potensi tindak pidana tanpa terburu-buru menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan penyelewengan aset ini menambah deretan dinamika hukum yang membayangi kampus Islam negeri ternama di Jawa Timur tersebut. Sebelumnya, mantan Rektor UINSA, Akhmad Muzakki, sempat terseret dalam penanganan perkara terpisah di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan suap dan gratifikasi sertifikasi tenaga pendidik. Gejolak internal yang diwarnai gelombang aksi mahasiswa pun sempat berujung pada pemberhentian sang rektor oleh pihak Kementerian hanya dalam hitungan hari setelah pengukuhannya.

Kendati isu ini terus menyedot perhatian publik, aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam seluruh tahapan verifikasi. Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa kesimpulan hukum baru akan diambil setelah seluruh bukti dan keterangan teruji secara sah. Hasil dari proses pengumpulan data ini yang kelak menentukan arah serta penetapan langkah hukum selanjutnya.

Belum ada komentar