SURABAYA, JAWA TIMUR–Tabir misteri yang menyelimuti kasus dugaan penyekapan warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai tersingkap di meja hijau. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Surabaya, saksi kunci Ahmad Fauzi membeberkan dinamika janggal di dalam rumah penampungan. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, saksi mengungkap bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak langsung ramai, melainkan baru menunjukkan pergerakan intensif setelah dihuni selama dua hingga tiga minggu.
Fakta persidangan kian tajam saat saksi mengakui penggunaan rekening bank pribadinya untuk menampung transfer dana dari pihak tertentu. Uang tersebut dimanfaatkan untuk menyokong seluruh kebutuhan operasional rumah, mulai dari belanja bahan pokok hingga pelunasan tagihan listrik dan air harian. Meski mengelola arus kas logistik, saksi mengaku tidak mengetahui pasti latar belakang transaksional yang melandasi perputaran dana operasional di rumah kontrakan tersebut.
Dugaan skenario terorganisir kian menguat seiring terungkapnya pola kedatangan para penghuni asing yang masuk secara bertahap. Saksi mengonfirmasi sedikitnya empat WNA asal Jepang—dua laki-laki dan dua perempuan—tiba melalui bandara sebelum dijemput oleh seseorang bernama Endang atas instruksi sosok bernama Asiong. Kehadiran figur Asiong yang datang seorang diri serta kedatangan beberapa individu misterius lainnya menjadi puzzle penting yang kini terus didalami oleh majelis hakim.
Di sisi lain, persidangan memotret kondisi riil para WNA yang menghuni rumah penampungan tersebut secara berimbang. Meski berada dalam pusaran kasus dugaan penyekapan, para WNA dilaporkan masih memegang telepon genggam pribadi dan memasak kebutuhan dapur secara mandiri. Keterbatasan bahasa—mengingat para penghuni berkomunikasi menggunakan bahasa Jepang dan Mandarin—membuat saksi harus mengandalkan aplikasi penerjemah digital untuk berinteraksi, sehingga percakapan mendalam antar penghuni tidak sepenuhnya tertangkap.

Belum ada komentar