SURABAYA, JAWA TIMUR – Pelarian LL alias Pace, pria berusia 24 tahun yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap dua petugas valet di salah satu tempat hiburan di Surabaya, akhirnya berakhir.
LL memilih menyerahkan diri kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya pada Minggu (9/8/2026) malam. Ia datang ke Mapolrestabes Surabaya dengan didampingi pihak keluarga.
Setelah menyerahkan diri, LL langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara kekerasan terhadap dua petugas valet tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonstruksi perkara berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengonstruksi perkara. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, saudara LL ditetapkan sebagai tersangka,” ujar David, Rabu (12/8/2026).
Penetapan LL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 25 Juli 2026. Sejak laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua petugas valet.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Sedikitnya delapan item telah disita, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV serta sejumlah barang yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Dengan ditetapkannya LL, polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.
Penyidikan perkara tersebut belum berhenti setelah LL ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan LL kepada penyidik, kedua senjata tajam itu dibuang ke aliran sungai di kawasan Gunung Sari dan Genteng.
David mengatakan pencarian senjata tajam tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
“Untuk barang bukti senjata tajam masih kami lakukan pencarian. Keterangan dari tersangka, senjata tersebut dibuang di sungai kawasan Gunung Sari dan Genteng,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami keterangan LL dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah diamankan, termasuk rekaman CCTV.
David menegaskan, proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pesan tegas dari Kapolrestabes Surabaya bahwa aksi premanisme, kekerasan, maupun tindakan anarkis tidak akan ditoleransi.
“Kami diperintahkan untuk tidak mentoleransi aksi premanisme maupun aksi kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas David.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan kekerasan maupun praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut David, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Kekerasan dan intimidasi bukan merupakan cara yang dibenarkan untuk menyelesaikan persoalan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga melengkapi barang bukti dan masih mencari dua senjata tajam yang disebut dibuang di aliran sungai kawasan Gunung Sari dan Genteng.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, LL harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap dua petugas valet. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar