SURABAYA, JAWA TIMUR – Niat mencari penghasilan tambahan sekaligus mendapatkan sabu secara cuma-cuma justru berujung jeruji besi. GS, pria 35 tahun asal Jalan Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
GS ditangkap saat berada di sebuah rumah kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Jumat (14/8/2026) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 100,72 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dan dikembangkan petugas di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian, polisi kemudian bergerak mengamankan GS. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Dari lokasi penangkapan, kami menemukan tiga buah klip plastik berisi kristal putih yang dipastikan sebagai sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat keseluruhannya mencapai 100,72 gram,” jelas AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut sabu tersebut bukan milik GS. Ia diduga hanya menjalankan peran sebagai kurir dari seorang bandar berinisial Y alias Kemprek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Tersangka mendapatkan barang haram ini dengan cara dititipi. Proses serah terimanya tidak tatap muka, melainkan dengan sistem ranjau yang diarahkan oleh DPO Kemprek.”
Setelah mengambil sabu melalui sistem ranjau, GS membawa barang tersebut ke rumah dan menunggu instruksi berikutnya. Polisi menyebut perannya tidak hanya mengambil dan menyimpan sabu, tetapi juga mengedarkan barang tersebut sesuai perintah.
“GS ini sifatnya menunggu komando. Kalau sudah ada perintah dari Kemprek melalui telepon untuk membagi paketan dan meranjaunya ke titik tertentu, baru tersangka ini bergerak ke lapangan,” imbuh Adik.
Aktivitas GS sebagai kurir narkotika disebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari Kemprek.
Pada pengiriman pertama, GS menerima sabu seberat 25 gram. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 50 gram pada pengiriman kedua. Pada pengiriman ketiga, ia menerima paket seberat sekitar 1 ons atau 100 gram yang akhirnya berhasil diamankan polisi.
Dalam menjalankan perannya, GS juga disebut dapat menyebarkan sabu ke sejumlah titik dalam satu hari.
“Dalam sehari, tersangka bisa menyebar atau meranjau sabu ke satu hingga lima belas titik berbeda, murni atas arahan dari Kemprek,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, terdapat imbalan yang diterima setiap kali berhasil mengedarkan sabu. GS disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp35.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.
Selain faktor ekonomi, polisi mengungkap alasan lain yang membuat GS bersedia menjadi bagian dari jaringan tersebut.
“Motif utamanya memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi di samping itu, tersangka mau menjadi kurir agar bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dari bosnya,” tutupnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Y alias Kemprek yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.

Belum ada komentar