SURABAYA, JAWA TIMUR—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan penguasaan ruko secara paksa yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan. Persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam berkas dakwaannya, JPU menguraikan peran para terdakwa yang diduga tergabung dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) saat mendatangi lokasi Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya, pada pertengahan Juli 2024 lalu.
JPU menjelaskan dalam persidangan bahwa aksi massa tersebut mendatangi area properti dan langsung melakukan tindakan fisik tanpa wewenang hukum. Kelompok tersebut diduga merusak gembok akses masuk ruko secara paksa sebelum memasang spanduk pengawasan di lokasi. Ketegangan di lapangan berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo, pihak yang saat itu menguasai ruko tersebut. Insiden aksi dorong-mendorong hingga dugaan pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian tangan serta kaki. Atas perbuatan itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) jo Pasal 55 huruf c KUHP.
Seusai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa, Akhmad Zaini, S.H., M.H., dan Taufik, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menempuh jalur damai dengan korban. Pihak terdakwa menyatakan kesiapannya untuk memulihkan kondisi fisik ruko seperti sediakala sekaligus mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada majelis hakim. Zaini menegaskan bahwa mekanisme RJ secara regulasi tetap memungkinkan untuk ditempuh pada berbagai tahapan hukum acara pidana, termasuk ketika perkara sudah terlanjur memasuki ranah persidangan resmi di pengadilan.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan bahwa adanya kesepakatan damai tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Majelis hakim tetap menggali substansi perdamaian, mencakup bentuk ganti rugi, permohonan maaf, hingga komitmen pemulihan ruko. Hakim ketua meminta agar seluruh poin kesepakatan dibuktikan secara transparan saat pemeriksaan saksi korban pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026. Perdamaian ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hukum bagi penuntut umum maupun majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.

Belum ada komentar