Vonis Penggelapan Terdakwa Goli Korlita Memicu Pertanyaan Hukum

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Putusan ini terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memohon agar terdakwa diganjar 3 tahun penjara. Meskipun vonis turun, pihak penasihat hukum tidak langsung menerima begitu saja. Tim hukum mengkritik penerapan unsur pasal serta mengkaji secara mendalam fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, SH, MH, menegaskan pihaknya belum menentukan langkah hukum final dan meneliti secara cermat pertimbangan hakim. Tim kuasa hukum kini mempertimbangkan opsi mengajukan banding karena menilai dugaan tindak pidana tersebut belum memenuhi unsur hukum secara utuh. Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan tajam adalah perbedaan mendasar pada nilai kerugian keuangan yang muncul dalam berkas perkara dan proses pembuktian di muka sidang.

Foto: Goli Korlita divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Surabaya
Goli Korlita divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Surabaya

Pihak penasihat hukum membeberkan bahwa angka kerugian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awalnya tercatat sekitar Rp328 juta. Namun, fakta persidangan justru memunculkan rentang nilai kerugian baru yang melonjak drastis hingga mencapai Rp1,4 miliar dibanding Rp1,6 miliar. Kejanggalan selisih angka yang mencolok ini dinilai perlu dicermati ulang. Di sisi lain, terdakwa diketahui telah mendedikasikan pengabdiannya selama lebih dari 20 tahun di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati sebelum perkara ini bergulir.

Menghadapi putusan tersebut, tim kuasa hukum memilih tidak bersikap tergesa-gesa guna memastikan keadilan bagi terdakwa. Mereka memanfaatkan tenggat waktu resmi untuk menelaah secara menyeluruh setiap poin pertimbangan hukum majelis hakim. Langkah banding tetap terbuka lebar jika bukti pertimbangan dianggap tidak mengakomodasi fakta persidangan secara objektif. Keputusan akhir tim hukum akan diambil setelah evaluasi menyeluruh selesai guna menentukan langkah perlawanan hukum berikutnya.

Belum ada komentar