Sidang Penganiayaan Tanjungsari Ungkap Dugaan Kejanggalan Rekaman CCTV Gudang

beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR—Fakta mengejutkan mengemuka dalam persidangan kasus dugaan kekerasan yang menggelar pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua anggota kepolisian dihadirkan sebagai saksi penangkap untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Louis Prasetya di Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari. Fokus perhatian pengunjung sidang tertuju pada validitas rekaman CCTV gudang yang dijadikan dasar utama petugas dalam mengamankan terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek bersama terdakwa Yusuf bin Buamin.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi penangkap mengakui bahwa pemantauan aksi pemukulan tersebut hanya dilakukan melalui layar monitor gudang, bukan lewat pemeriksaan teknis perangkat kamera secara langsung. Penafsiran visual dari jarak jauh ini menuai sorotan tajam, terlebih terdakwa menegaskan keberadaan kontainer besar di lokasi kejadian menghalangi sudut pandang kamera. Perbedaan persepsi mengenai visibilitas rekaman ini menjadi poin krusial yang menguji keakuratan pembuktian dalam proses peradilan yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tak hanya persoalan transparansi CCTV, dugaan kejanggalan prosedur administratif penanganan perkara juga mencuat ketika penasihat hukum mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat disematkan kepada terdakwa Yusuf. Kuasa hukum menunjukkan bukti bahwa surat pemanggilan resmi dari penyidik sebenarnya telah dilayangkan berturut-turut pada pertengahan Juli sebelum terdakwa akhirnya menyerahkan diri. Keterangan saksi polisi yang mengaku tidak mengetahui proses penyerahan diri tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai keutuhan kronologi penyelidikan awal.

Sebagai pembanding atas rekaman visual, Jaksa Penuntut Umum turut melampirkan berkas Visum et Repertum resmi dari RS Mitra Keluarga yang mencatat sejumlah luka lecet pada bahu kiri, punggung kaki, serta memar kebiruan pada pipi kanan korban. Seluruh bukti medis beserta konstruksi dakwaan alternatif berbasis Pasal 262 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ini kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Pembuktian berimbang di meja hijau dipastikan terus bergulir untuk menguji apakah fakta persidangan selaras dengan sangkaan yang disematkan kepada para terdakwa.

Belum ada komentar