KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamongan) yang dibiayai APBD 2017-2019. Penahanan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dinilai cukup bukti. “KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Ketiga tersangka adalah Mokh Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sementara satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK memastikan penahanan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Kasus ini bermula pada 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu berkeinginan membangun gedung Pemkab. Proses lelang proyek diduga tidak sesuai ketentuan. Ahmad Abdillah disebut telah ditunjuk sebagai kontraktor sejak tahap perencanaan, sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang. “Penyimpangan yang terjadi mengakibatkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak,” jelas Taufik.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian Rp35,7 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP. KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan untuk memperkuat bukti. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Belum ada komentar