SURABAYA, JAWA TIMUR – Warga Jalan Donorejo Gang 2, Surabaya, digegerkan dengan penggerebekan sebuah rumah yang berada di dekat rel kereta api yang diduga menjadi lokasi pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam operasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga orang terduga pengguna narkoba. Sementara seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu dari tiga orang yang diamankan merupakan ketua RT setempat yang juga berprofesi sebagai wartawan.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (47), M (24), dan MS (26), seluruhnya merupakan warga Jalan Donorejo, Surabaya. Mereka diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut informasi di lokasi kejadian, saat itu beberapa orang diketahui tengah berkumpul di rumah tersebut dan diduga hendak menggelar pesta sabu. Aktivitas tersebut kemudian terendus oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang langsung melakukan penggerebekan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 21 poket sabu, dompet, pipet kaca, alat hisap sabu, timbangan elektrik, klip plastik, scrop, telepon genggam, sendok, serta kartu identitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,060 gram dan 0,053 gram, serta satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 0,003 gram ditemukan di lantai dua rumah yang menjadi lokasi pesta narkoba. Barang bukti tersebut diduga milik ketiga terduga pengguna yang diamankan.
Sementara itu, 19 poket sabu lainnya ditemukan di lantai satu rumah dan diduga merupakan milik AB yang kini masih buron.
Setelah dilakukan interogasi awal, ketiga pria tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu di salah satu kamar di lantai dua rumah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. AS dan M diketahui berperan membeli sabu secara patungan sekaligus mengonsumsinya bersama di lokasi kejadian.
Sedangkan MS diketahui ikut mengonsumsi sabu setelah diajak oleh AS dan M. Narkotika tersebut diduga diperoleh dari AB yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Usai diamankan, ketiganya dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta tes urine.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga pria tersebut positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Penyidik kemudian melakukan proses pendalaman guna pengembangan kasus dan penelusuran jaringan pemasok narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, membenarkan adanya penangkapan tiga terduga pengguna sabu tersebut.
“Benar, kami amankan tiga orang yang diduga menggelar pesta sabu dan dari hasil tes urine hasilnya positif,” ujar Dodi, Selasa (9/6/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sebagai pengguna, ketiganya diajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNNK Surabaya pada Senin, 8 Juni 2026, dengan menyertakan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK Surabaya, MJ dan MS diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Yayasan Rumah Kita Surabaya.
Sementara AS direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Yayasan Rehabilitasi Merah Putih Surabaya.
Hingga kini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap AB yang diduga sebagai pemasok sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di kawasan Donorejo, Surabaya.

Belum ada komentar