KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR -Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah akan segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap PT Salbilina Tour & Travel Yang Beralamat Di Jalan Mahakam No.99 Tanjungsari Sukorejo Kota Blitar Bersama pihak-pihak terkait menyusul aduan calon jamaah haji khusus mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1603/2020M.
Aduan tersebut disampaikan oleh LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA selaku Kuasa Hukum Calon jamaah haji yang melaporkan tidak terealisasinya pengembalian uang milik Almarhum Mustangin Yang Sudah Dibayarkan Lunas di Bank Bri Syariah (Sekarang Menjadi BSI Syariah Red) Pada Tanggal 16 Maret 2020 Dengan Nomor Porsi 3000772733 sebagaimana dijanjikan oleh PT Salbilina Tour & Travel. Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 28 Desember 2021 telah tercapai kesepakatan antara Ahli Waris Calon jamaah dan pihak travel untuk mengembalikan Semua Uang yang Sudah Masuk dengan komitmen pengembalian dana Calon jamaah secara utuh Tanpa Potongan Apapun karena Yang Bersangkutan Meninggal dunia sebelum Berangkat.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati hingga saat ini pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada Ahli Waris,Kondisi ini menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi keluarga ahli waris. Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Pemanggilan dan klarifikasi Akan difokuskan kepada Pihak PT Salbilina Tour & Travel Yang Beralamat Di Jalan Mahakam No.99 Tanjungsari Kota Blitar selaku Terlapor dan Ahli Waris. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung. Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak Bank dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kabupaten Blitar Yang Diwakili Agus , menegaskan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi apalagi sudah melakukan pembayaran lunas dan sudah mendapatkan Nomor Porsi,Tegasnya Pada Media ini 12/8/2026.
Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tambah Agus di sela-sela kesibukannya .
Ia menambahkan, langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal dari implementasi pengawasan aktif dan korektif Kementerian Haji dan Umrah guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah yang memiliki izin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. Selain itu, jemaah haji harus berhati-hati terhadap iklan/ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antri.

Belum ada komentar