SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya setelah tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Tri, perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026. Laporan itu kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejari Surabaya untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.
“Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024,” ujar Tri.
Laporan tersebut mengacu pada sejumlah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, mulai dari pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas yang tidak sesuai ketentuan, honorarium pegawai tidak tetap, pengelolaan hibah langsung yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hingga temuan terkait alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, bahan kimia, serta koreksi atas kelebihan pembayaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejari Surabaya melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Sekitar 10 orang dimintai keterangan, terdiri dari pelapor, pihak manajemen rumah sakit, tenaga medis, hingga unsur Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi,” jelas Tri.
Dari hasil pendalaman, penyelidik menemukan bahwa sejumlah temuan audit BPK pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit jauh sebelum proses penyelidikan dilakukan.
“Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo,” tegasnya.
Selain menelusuri temuan lama, Kejari Surabaya juga melakukan klarifikasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya temuan spesifik yang secara langsung mencantumkan RSUD dr Soetomo sebagai objek pelanggaran yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Tri.
Hal serupa juga ditemukan dalam hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024.
“Untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 tidak terdapat temuan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan seluruh rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 kami hentikan,” tegas Tri.
Ia menambahkan bahwa Kejari Surabaya juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur guna memastikan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil audit yang pernah diterbitkan BPK.
Menurutnya, seluruh temuan yang sebelumnya menjadi catatan auditor telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo,” ujarnya.
Sementara terkait temuan obat-obatan rusak maupun kedaluwarsa yang pernah muncul dalam hasil audit, penanganannya dilakukan melalui mekanisme administratif dan tata kelola aset yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, Kejari Surabaya memastikan tidak terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Meski demikian, kejaksaan tetap mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mencegah potensi kerugian negara serta menghindari munculnya dugaan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Belum ada komentar