Kasus Tulungagung: KPK Sisir Puluhan Pejabat Terkait Gratifikasi Bupati

Foto Ilustrasi Mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR-Gelombang penggeledahan dan pemeriksaan maraton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selama tiga hari berturut-turut, sejak Rabu hingga Jumat (24/4/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut mengurung puluhan pejabat teras di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo.

Langkah taktis ini bertujuan mendalami dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Nonaktif, Gatut Sunu. Pemeriksaan intensif ini menyasar para pejabat eselon II dan III yang diduga kuat mengetahui detail aliran dana “panas” di lingkungan pemkab.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil sedikitnya 27 saksi kunci. “Selama tiga hari ini, ada 27 pejabat yang kami minta keterangannya di Kantor BPKP Jatim,” ungkap Budi saat ditemui di lokasi pemeriksaan, Jumat sore.

Pemeriksaan diawali pada Rabu (22/4/2026) dengan memanggil sejumlah Kepala Dinas strategis. Nama-nama seperti Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati, Kepala Dinas Pertanian Suyanto, hingga Kasatpol PP Hartono masuk dalam daftar pertama yang dicecar penyidik. Tidak hanya kepala dinas, KPK juga membedah peran staf internal melalui pemeriksaan dua Sekretaris Pribadi Bupati berinisial AL dan MG.

Memasuki hari kedua, Kamis (23/4/2026), tensi pemeriksaan semakin meningkat. Penyidik menghadirkan Penjabat (Pj) Sekda Tulungagung, Soeroto, untuk memberikan kesaksian mengenai regulasi dan alur birokrasi di bawah kepemimpinan Gatut Sunu.

Penyidik juga membidik pengelolaan keuangan daerah dengan memanggil Kepala BPKAD Dwi Hari Santoso dan mantan Kepala Bapenda Sukowinarno. Fokus penyidikan diduga mengarah pada bagaimana anggaran daerah “disisihkan” untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.

Pada puncak pemeriksaan hari ini, Jumat (24/4/2026), KPK menghadirkan “pasukan” dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Mulai dari Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto hingga empat Kepala Bidang (Kabid) teknis tak luput dari cecaran pertanyaan penyidik terkait proyek-proyek infrastruktur.

Satu sosok yang menarik perhatian publik adalah kehadiran Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, serta ajudan Bupati dari unsur Polri, Sugeng. Kehadiran mereka memicu spekulasi mengenai meluasnya cakupan Kasus Tulungagung hingga ke sektor kesehatan dan pengamanan internal bupati.

Meski pemeriksaan dilakukan secara masif, KPK tetap menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Status ke-27 orang tersebut saat ini masih sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka utama.

“Kami sedang mendalami alur praktik lancung yang terjadi. Keterangan para saksi sangat krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam dugaan gratifikasi ini,” tambah Budi Prasetyo.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari gedung merah putih. Apakah pemeriksaan maraton ini akan melahirkan tersangka baru dari jajaran eselon, ataukah hanya akan berhenti pada lingkaran orang dekat bupati?

Belum ada komentar