Pasutri Siri Spesialis Curanmor Surabaya-Gresik Dibekuk, Polisi Ungkap Rangkaian Aksi Pencurian

Foto: Petugas Polrestabes Surabaya menunjukkan dua tersangka pasutri siri pelaku curanmor beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Surabaya dan Gresik.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pasangan suami istri (siri) yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya dan Gresik. Keduanya ditangkap setelah serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang mereka lakukan berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. Pasangan tersebut diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun permukiman warga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, aksi kejahatan itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026.

“Sebelum beraksi di Surabaya, pelaku lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya,” tutur Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/7).

Setelah mencuri sepeda motor di Gresik, kedua pelaku bergerak menuju kawasan Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep, Surabaya. Sasaran mereka adalah rumah kos milik seorang mahasiswa berinisial A.R. (20), asal Lombok Barat.

Menurut Kombes Pol Luthfi, pelaku Kikil menggunakan kunci T untuk merusak kunci setir sepeda motor Honda Genio milik korban hingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.

“Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, mereka kembali berkeliling untuk mencari sasaran berikutnya,” ujarnya.

Tidak lama berselang, pasangan tersebut kembali melancarkan aksinya di lokasi lain yang masih berada di kawasan Made Selatan. Dengan modus serupa, mereka berhasil mencuri satu unit Honda Vario 160.

“Motor hasil curian kemudian didorong menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan sebelum akhirnya pelaku kembali mengambil sepeda motor Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi pencurian pertama,” jelas Kombes Pol Luthfi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa R.A.F. alias Kikil bukan kali pertama melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengaku pernah mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri pada 20 Juni 2026.

Pada hari yang sama, Kikil juga mencuri sepeda motor Honda Vario di rumah kos belakang masjid kawasan Bumi Sari Praja bersama seorang rekannya berinisial R. Rekan tersebut diketahui telah lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Lakarsantri.

Selanjutnya, pada 21 Juni 2026, tersangka kembali melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Lontar bersama seorang pelaku lain berinisial S yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya,” terang Kombes Pol Luthfi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, tang warna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal berwarna cokelat yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Belum ada komentar