SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 dengan terdakwa Firrizki Rahmatulloh kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor sekaligus korban, Widhi, peserta asal Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Widhi menjelaskan bahwa dirinya mengetahui informasi penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 melalui akun Instagram resmi penyelenggara. Setelah mengakses tautan pendaftaran yang tersedia, ia melakukan pembayaran sebesar Rp400 ribu untuk mengikuti kategori Half Marathon 21 kilometer.
“Saya tahu iklan dari Instagram. Untuk proses pendaftaran ada barcode yang langsung ke link pembayaran Rp400 ribu,” ujar Widhi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Usai melakukan pembayaran, Widhi mengaku menerima bukti registrasi dan verifikasi sebagai peserta dari Air.Increative Event Organizer selaku penyelenggara kegiatan.
Menurut Widhi, ajang lari tersebut sedianya digelar pada Minggu, 1 Februari 2026, dengan titik pelaksanaan di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya. Namun hingga menjelang hari perlombaan, para peserta tidak memperoleh jersey, nomor peserta (bib number), maupun informasi resmi mengenai rute lomba.
Widhi mengaku telah berangkat dari Jakarta pada Kamis dan tiba di Surabaya pada Jumat pagi. Namun setibanya di Surabaya, ia justru mengetahui bahwa kegiatan tersebut dibatalkan.
“Saya berangkat dari Jakarta hari Kamis dan tiba di Surabaya hari Jumat. Sekitar pukul 10.00 WIB saya mengetahui ada pengumuman pembatalan. Biasanya saat itu sudah ada pengambilan jersey, tetapi tidak ada,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, setelah pengumuman pembatalan disampaikan, akun Instagram penyelenggara sudah tidak dapat diakses. Informasi mengenai panitia, termasuk terdakwa Firrizki Rahmatulloh, kemudian ramai menjadi perbincangan di media sosial Threads.
Menurutnya, jumlah peserta yang telah mendaftar diperkirakan mencapai sekitar 1.268 orang.
Pembatalan Jatim Half Marathon 2026 memicu kekecewaan para peserta. Sebagai bentuk solidaritas, komunitas pelari di Surabaya tetap menggelar lari bersama di sekitar kawasan yang sebelumnya direncanakan menjadi lokasi perlombaan.
“Sempat ada solidaritas dari pelari Surabaya. Kami tetap lari di sekitar lokasi sebagai bentuk kekecewaan,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Widhi juga mengungkapkan bahwa para peserta sempat meminta pengembalian biaya pendaftaran. Namun panitia meminta waktu dua hingga tiga bulan untuk melakukan proses pengembalian dana.
“Peserta tidak mau menunggu, akhirnya dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum Angelo Flavio Emmanuel kemudian menanyakan apakah setelah mendaftar Widhi pernah menerima jersey maupun perlengkapan lomba lainnya. Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima seluruh perlengkapan yang dijanjikan.
Selain itu, Widhi mengaku sempat menghadiri konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di Surabaya. Acara tersebut dihadiri sekitar 50 vendor bersama terdakwa Firrizki Rahmatulloh.
“Dalam konferensi pers itu terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan sanggup mengembalikan uang pendaftaran,” ujar Widhi.
Atas seluruh keterangan yang disampaikan saksi di persidangan, terdakwa Firrizki Rahmatulloh menyatakan tidak mengajukan keberatan.
“Betul, Yang Mulia,” jawab terdakwa di hadapan majelis hakim.

Belum ada komentar