Berantas Narkoba: Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Sistem Ranjau, Dua Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti 38 Gram

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan dua tersangka kurir sabu beserta barang bukti 38,066 gram hasil pengungkapan jaringan narkoba dengan modus sistem ranjau di Gresik.
beritakeadilan.com,

GRESIK, JAWA TIMUR – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus sistem ranjau. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik bagian selatan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.

“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipaketkan sesuai pesanan untuk diedarkan.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” ujar AKBP Ramadhan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa DE dan MWF berperan sebagai kurir narkoba dengan menggunakan modus sistem ranjau. Dalam metode ini, paket sabu diletakkan di titik-titik tertentu sesuai arahan bandar, kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.

Menurut Kapolres Gresik, kedua pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan.

“Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” terang AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam kurun waktu satu pekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Sebagai kurir, mereka memperoleh upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil dipasang.

Polres Gresik memastikan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi kini memburu pemasok utama narkotika yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Belum ada komentar