Bohlam Lampu Jadi Tempat Sembunyikan Sabu, Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polrestabes

Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu usai menangkap dua pengedar di Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus yang tidak biasa. Dua pria berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bohlam lampu untuk mengelabui petugas.

Kedua tersangka diamankan di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota di lokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya,” jelas AKBP Dodi Pratama, Kamis (23/7/2026).

Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas menaruh perhatian pada sebuah bohlam lampu yang berada di atas meja kamar kos. Kecurigaan tersebut terbukti setelah bohlam dibongkar dan ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalamnya.

“Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak tiga plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram,” imbuh AKBP Dodi.

Selain tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bohlam lampu warna putih, satu timbangan digital warna hitam, satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna cokelat bermotif bunga, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial LT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura. Keduanya membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu.

“Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi enam paket plastik ketika berada dalam kamar kos,” tambah AKBP Dodi.

Dari enam paket tersebut, tiga paket telah berhasil dijual kepada pembeli, sedangkan tiga paket sisanya dengan total berat 0,274 gram berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna memburu LT yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Belum ada komentar