GRESIK, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pengungkapan bermula saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026.
Sebanyak enam orang di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan sebagai PPPK dan PNS. Namun, setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinilai janggal dan tidak sesuai dengan produk resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Gresik. Selain itu, salah satu korban berinisial MFD juga membuat laporan terkait dugaan penipuan.
Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Dari hasil penelusuran, keberadaan tersangka AN terdeteksi berada di wilayah Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban dapat diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Para korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya,” ungkapnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming masuk ASN melalui jalur tidak resmi. Seluruh proses rekrutmen, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun pekerjaan di sektor swasta, harus ditempuh melalui mekanisme yang sah.
Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor melalui Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama”.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara.

Belum ada komentar