Kasus BKKD Bojonegoro Berujung Vonis 4 Tahun untuk Eks Camat Padangan

Foto: Sidang kasus dugaan korupsi bkkd tahun 2021 camat padangan (ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Heru Sugiharto, mantan Camat Padangan sekaligus eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 19 Mei 2026. Selain pidana penjara, Heru juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Berdasarkan pantauan salah satu awak media di ruang sidang, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa sama-sama memilih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Tak lama setelah amar putusan dibacakan, tim pembela langsung melontarkan kritik terhadap pertimbangan majelis hakim.

Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin SH MH, menilai majelis hakim lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa penuntut umum dibanding fakta yang muncul di persidangan.

“Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak dipertimbangkan. Dalam amar putusan tadi, majelis hakim seperti hanya membacakan BAP dan tuntutan JPU. Kalau demikian, untuk apa sidang panjang digelar,” ujar Bukhari usai persidangan.

Heru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Penyidik menjerat Heru menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kasus dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Empat kepala desa lebih dahulu diproses dan divonis bersalah, yakni Kepala Desa Tebon Wasito, Kepala Desa Dengok Supriyanto, Kepala Desa Purworejo Sakri, dan Kepala Desa Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Perkara tersebut juga menjerat Bambang Soedjatmiko selaku pelaksana proyek. Pada 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang dalam perkara yang sama.

Vonis terhadap Heru Sugiharto menambah daftar pihak yang terseret perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan yang bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Sementara itu, baik jaksa maupun tim pembela masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Belum ada komentar