JPU Tuntut Firrizki Rahmatulloh 1 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Jatim Half Marathon 2026

Foto: Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Firrizki Rahmatulloh dalam sidang dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuntutan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Proses hukum perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanual Flavio Seac menuntut terdakwa Firrizki Rahmatulloh dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/8/2026), di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Firrizki Rahmatulloh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dituntut 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanual Flavio Seac saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Selain menjatuhkan tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.

JPU juga memohon agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses persidangan selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan yang dilakukan Firrizki Rahmatulloh dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, dugaan penipuan tersebut juga mengakibatkan sejumlah peserta gagal mengikuti ajang olahraga lari Jatim Half Marathon 2026 yang sebelumnya telah mereka daftarkan.

Menurut jaksa, perkara ini turut menimbulkan kerugian materiil yang nilainya mencapai sekitar Rp383 juta.

Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Meski demikian, JPU juga menyampaikan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Firrizki Rahmatulloh diketahui belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, terdakwa dinilai bersikap sopan serta memberikan keterangan secara terus terang selama mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Faktor-faktor tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan jaksa sebelum menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Firrizki Rahmatulloh memastikan akan menggunakan hak hukum terdakwa dengan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.

“Kami akan ajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang dilanjutkan pada agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah itu, persidangan akan memasuki tahapan replik dari jaksa, duplik dari pihak terdakwa apabila diperlukan, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum belum merupakan putusan akhir dalam perkara ini. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta nota pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Dengan demikian, nasib hukum Firrizki Rahmatulloh dalam perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 masih menunggu putusan majelis hakim pada persidangan yang akan datang.

Belum ada komentar