GRESIK, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu jaringan Bangkalan, Madura, berhasil diamankan dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial DE (26) dan MY (25) ditangkap saat berada di area parkir depan sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Diketahui, MY merupakan tenaga outsourcing yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta pengembangan di rumah salah satu pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BW yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
Menurut pengakuan para tersangka, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali kepada para pembeli.
Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar sabu tersebut telah habis terjual melalui transaksi secara langsung. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang tersisa sebagai barang bukti.
Selain diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, sebagian sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Gresik mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar sabu skala kecil yang beroperasi secara independen.
Kini DE dan MY harus menjalani proses hukum di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Gresik juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 guna mendukung upaya mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari peredaran narkoba.

Belum ada komentar