PKL Jalan Belimbing Surabaya Keberatan Direlokasi, Normalisasi Saluran Jadi Sorotan

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan normalisasi saluran di Jalan Belimbing, RT 02 RW 08, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, menuai keberatan dari para pedagang kaki lima (PKL) Wisata Kuliner RIA. Para pedagang yang mengaku telah menggantungkan hidup di kawasan tersebut selama puluhan tahun meminta pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka sebelum melaksanakan penataan.

Di satu sisi, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pembangunan saluran merupakan upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah sesuai peruntukannya. Di sisi lain, para pedagang mengkhawatirkan rencana tersebut berdampak terhadap mata pencaharian dan kelangsungan ekonomi keluarga mereka.

Persoalan ini memunculkan tuntutan agar pemerintah dan pedagang membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan infrastruktur sekaligus melindungi penghidupan masyarakat.

Camat Genteng Jefry, S.Sos., menjelaskan bahwa rencana normalisasi saluran di Jalan Belimbing telah melalui koordinasi dan peninjauan lapangan bersama jajaran terkait.

Foto
Foto

Berdasarkan penelusuran peta kadaster, kawasan tersebut disebut telah tercatat sebagai area saluran sejak zaman kolonial Belanda. Pihak kecamatan juga menyatakan lokasi pekerjaan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) yang tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dan telah memiliki sertifikat hak pakai.

“Pemkot ingin mengerjakan di area milik pemerintah sendiri. Kami sudah mengecek peta aset dan memastikan pemerintah kota memegang sertifikat hak pakai. Kami tidak mungkin berani mengerjakan kalau itu bukan aset milik pemerintah kota,” jelasnya.

Pada 2026, Pemkot Surabaya merencanakan pembangunan saluran menggunakan konstruksi U-ditch. Pekerjaan tersebut juga diarahkan untuk menghubungkan saluran menuju kawasan Jalan Kombes Pol M. Duryat agar aliran air tidak lagi harus melewati jalur yang berputar cukup jauh.

Menurut Jefry, pekerjaan tersebut berfokus pada peningkatan fungsi infrastruktur dan bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian pedagang.

Foto
Foto

Pemkot Surabaya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak 12 Oktober 2026. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menyampaikan rencana pekerjaan sekaligus membahas alternatif lokasi berjualan bagi PKL yang terdampak.

Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang disebut masih memiliki sejumlah stan kosong. Pemerintah menyatakan pedagang dapat menempati stan yang tersedia tanpa dikenakan biaya sewa.

Para pedagang juga dipersilakan mencari lokasi usaha secara mandiri melalui kerja sama dengan pemilik lahan atau persil yang memungkinkan untuk digunakan.

“Kami berupaya agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak berhenti. Karena dasar aktivitas mereka adalah berjualan, kami berusaha menyediakan alternatif agar mereka tetap bisa berjualan,” ujarnya.

Selain persoalan tempat usaha, pihak kecamatan menyatakan terbuka terhadap pendataan pedagang yang membutuhkan dukungan sosial, termasuk bantuan bagi anggota keluarga lanjut usia serta bantuan pendidikan dan seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa pemindahan ke SWK belum tentu langsung menghasilkan pendapatan yang sama bagi setiap pedagang.

Terkait permintaan agar pedagang dapat kembali berjualan di lokasi semula setelah pembangunan saluran selesai, Jefry menyatakan belum dapat memberikan kepastian.

Menurutnya, pemanfaatan ruang milik jalan harus mengikuti ketentuan dan kewenangan instansi terkait. Pedagang yang ingin mengajukan permohonan pemanfaatan area tersebut dapat menempuh mekanisme resmi melalui surat kepada instansi berwenang.

“Kami tidak bisa memastikan apakah setelah pembangunan nanti lokasi tersebut boleh digunakan kembali untuk berjualan. Kalau ada usulan, silakan menempuh mekanisme yang tersedia. Nanti akan diproses dan dikaji oleh instansi yang berwenang,” jelasnya.

Jefry menegaskan, pelaksanaan normalisasi saluran dan usulan pemanfaatan area setelah pekerjaan selesai merupakan dua persoalan berbeda. Pekerjaan infrastruktur, menurutnya, harus dilaksanakan sesuai perencanaan, sedangkan permohonan penggunaan kembali lokasi perlu dikaji melalui prosedur tersendiri.

Sementara itu, Robi selaku pendamping PKL Wisata Kuliner RIA menyampaikan keberatan terhadap mekanisme sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan di kelurahan yang diikutinya semula membahas relokasi dan pengundian nomor tempat bagi pedagang. Namun, menurutnya, para pedagang belum memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan usaha mereka.

Robi mengaku telah meminta agar dilakukan musyawarah dan peninjauan langsung ke lapangan bersama pihak kecamatan.

Ia juga menyebut sejak 12 Oktober 2026, para pedagang telah menerima tiga surat yang menurut penilaiannya lebih banyak berisi instruksi daripada membuka ruang dialog.

“Kami menilai pembangunan tidak seharusnya mengorbankan warga yang sedang mencari nafkah. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga tidak mudah. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan hidup para pedagang,” ungkap Robi.

Robi turut mempertanyakan perubahan pemahaman mengenai kegiatan yang awalnya disosialisasikan sebagai normalisasi saluran, tetapi dalam pelaksanaannya dinilai mengarah pada pemindahan pedagang dari lokasi usaha mereka.

Ia menegaskan tidak menolak pembangunan saluran apabila memang bertujuan memperbaiki fungsi drainase dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang untuk normalisasi saluran, kami mendukung. Tetapi jangan sampai program tersebut justru mengorbankan warga yang selama ini mencari nafkah di sana,” tegasnya.

Robi menilai keberadaan PKL di Jalan Belimbing bukan sekadar aktivitas perdagangan, melainkan juga bagian dari perjalanan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Menurutnya, kawasan tersebut telah menjadi tempat berdagang sejak sekitar 1967. Para pedagang yang bertahan selama puluhan tahun dinilai turut membentuk karakter kawasan sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian warga Surabaya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban umum dan penggunaan ruang, tetapi juga memperhatikan sejarah serta ikatan sosial yang telah terbentuk.

Robi turut menyoroti penggunaan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan jalan dalam proses penataan. Menurutnya, keberadaan pedagang di kawasan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap mengganggu ketertiban.

Para pedagang berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan kesepakatan bersama tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Keberatan serupa disampaikan Ketua PKL Wisata Kuliner RIA, Hadi. Ia mengungkapkan bahwa para pedagang khawatir relokasi ke sejumlah SWK akan memengaruhi pendapatan sekaligus memecah kebersamaan mereka yang selama ini terbangun di Jalan Belimbing.

Hadi menjelaskan, sebagian besar pedagang yang saat ini menempati kawasan tersebut merupakan warga Surabaya. Meski generasi terdahulu berasal dari luar daerah, para penerus usaha mereka disebut telah menetap dan memiliki identitas kependudukan Surabaya.

Menurut para pedagang, pemindahan ke lokasi yang berjauhan berpotensi membuat mereka kehilangan pelanggan yang selama ini mengenal tempat usaha mereka. Mereka juga belum mengetahui apakah lokasi baru memiliki jumlah pembeli dan tingkat penjualan yang setara.

“Kalau dipindah ke SWK, kami khawatir nanti terpencar dan belum tentu pembelinya sama. Kalau akhirnya tidak laku, bagaimana kami menghidupi keluarga? Kami ingin tetap berjualan di tempat ini,” ungkap salah seorang perwakilan pedagang.

Hadi juga mengusulkan agar pembangunan saluran dilakukan secara bertahap. Dengan skema tersebut, pedagang yang lokasi usahanya belum masuk tahap pengerjaan masih dapat berjualan, sedangkan bagian yang sedang dibangun untuk sementara dikosongkan.

Setelah pekerjaan di satu bagian selesai, pembangunan dapat dilanjutkan ke bagian berikutnya. Para pedagang berharap pola tersebut dapat mengurangi dampak terhadap aktivitas ekonomi mereka selama proses pembangunan.

Meski mengusulkan pengerjaan bertahap, para pedagang menegaskan masih keberatan apabila harus direlokasi ke SWK dan berharap dapat mempertahankan aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Belimbing.

Robi menyatakan pihaknya masih berupaya mencari penyelesaian melalui jalur komunikasi dan kelembagaan. Para pedagang berharap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Wali Kota Surabaya memperoleh tanggapan.

Selain itu, pihaknya berencana mengupayakan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian terhadap keberlangsungan usaha PKL Wisata Kuliner RIA.

Menurut Robi, dialog diperlukan agar pemerintah dan pedagang dapat menemukan jalan keluar yang tidak hanya memenuhi ketentuan penataan kota, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari perdagangan.

Di sisi lain, pihak Kecamatan Genteng menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pedagang, meskipun jadwal pekerjaan normalisasi akan dilaksanakan sesuai perencanaan pemerintah.

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan pedagang kini berpusat pada bagaimana pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi yang menyertainya.

Para pedagang berharap aspirasi mereka dipertimbangkan sebelum keputusan yang berdampak terhadap mata pencaharian diambil. Sementara itu, pemerintah menawarkan alternatif lokasi usaha dan membuka mekanisme pengajuan pemanfaatan area setelah pembangunan selesai.

Penyelesaian persoalan Jalan Belimbing membutuhkan kejelasan mengenai rencana pekerjaan, mekanisme penataan, serta pilihan yang tersedia bagi pedagang terdampak. Dialog antara pemerintah, pedagang, dan pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memperhatikan fungsi saluran sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Belum ada komentar