Gugatan Nasabah terhadap WOM Finance Masuk Tahap Mediasi

Foto: Sidang gugatan PMH terhadap WOM Finance di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap mediasi.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 186/Pdt.G/2026/PN Sby yang diserahkan YGP terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha (wom) kembali disidangkan di

Negeri Surabaya. Persidangan kedua tersebut mengagendakan pemeriksaan data dan kelengkapan administrasi dari pihak penggugat maupun tergugat

Dalam sidang tersebut, YGP hadir langsung sebagai penggugat. Dari pihak tergugat hadir Oswald Tampubolon selaku Kepala Cabang WOM Finance Sukomanunggal Surabaya dan Haritz Rasyid yang menjabat Collection Head WOM Finance Sukomanunggal Surabaya.

Sementara itu, lembaga pengawas jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan juga tercatat dalam kasus tersebut. Namun majelis hakim mencatat perwakilan OJK tidak dapat menunjukkan surat kuasa sehingga dinyatakan tidak hadir dalam konferensi.

Di sisi lain, majelis juga mencatat pihak tergugat yang hadir melalui kuasa hukum belum melengkapi seluruh berkas administrasi yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Sunarti SH, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah proses mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator.

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata sebelum proses konferensi berlanjut pada tahap pembuktian.

Gugatan PMH tersebut didaftarkan oleh YGP pada 9 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatan itu, penggugat menilai proses penagihan yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan telah melampaui batas etika dan ketentuan hukum.

Dalam dalil gugatannya, YGP menyebut adanya tindakan pengumpulan yang dilakukan hingga ke rumah ibadah, khususnya di gereja, saat dirinya tengah menjalankan ibadah.

Peristiwa tersebut juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian tersebut, penggugat mengaku mengalami tekanan psikologis yang cukup berat hingga berdampak pada kondisi mentalnya.

Perkara ini selanjutnya hasil proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung menunggu selama 30 hari ke depan.

Belum ada komentar