Dugaan Penganiayaan Anak di Surabaya, Korban Tolak Damai Oknum Polisi

Ilustrasi Perkara
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR —Sikap tegas ditunjukkan oleh pihak keluarga anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Kawasan Pacar Kembang, Surabaya. Pihak korban secara resmi menolak tawaran restorative justice (RJ) atau mekanisme keadilan restoratif yang diupayakan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka memilih mangkir dari agenda mediasi yang dijadwalkan pada Senin (5/10/2026) dan mendesak agar kasus dugaan kekerasan yang menyeret oknum anggota polisi, Slamet Hutoyo, tersebut bergulir hingga ke meja hijau.

Langkah hukum ini diambil untuk menjaga transparansi dan integritas proses peradilan sejak pelimpahan dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Tim kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H dan Sukardi, S.H, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi maupun mediasi di luar persidangan. Keputusan tersebut sekaligus menepis isu liar yang menyebutkan pihak korban meminta uang ganti rugi ratusan juta rupiah sebagai syarat damai. Korban ingin membuktikan bahwa perjuangan ini murni demi menuntut keadilan bagi anak-anak di bawah umur, bukan mencari keuntungan materiil.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu malam (2/5/2026) ketika empat bocah, di antaranya SBR (13), BS (14), dan NG (14), sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, terduga pelaku secara mendadak mendatangi anak-anak tersebut, melempari mereka dengan batu, hingga disinyalir melakukan tindakan kekerasan fisik secara langsung. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh perwakilan orang tua korban, Moh Umar (41), ke pihak kepolisian guna memproses dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kini, tim kuasa hukum terus mengawal penanganan perkara di Kejari Surabaya hingga berkas resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan mengedepankan hak-hak perlindungan anak. Penolakan terhadap opsi keadilan restoratif ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan tindak pidana yang mengusik rasa keadilan masyarakat dan melibatkan keselamatan anak-anak harus diselesaikan secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar