Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Oktavanus Katili Buronan Fidusia Rp 60 Miliar

Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan terpidana fidusia Oktavanus Katili di Kabupaten Pohuwato Gorontalo
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR -Skenario pelarian terpidana perkara tindak pidana fidusia berinisial OK (Oktavanus Katili) akhirnya gulung tikar di tanah Gorontalo. Setelah menghilang dari kejaran eksekutor dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), langkah sang direktur terhenti tepat ketika sedang mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama jajaran kejaksaan wilayah Gorontalo menyergapnya tanpa perlawanan pada Selasa pagi.

Pelarian panjang terpidana bermula dari skandal pemalsuan dokumen setoran bank demi memuluskan fasilitas pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya. Saat menjabat Direktur PT Berkat Marisa, terpidana mengajukan peralihan kredit bernilai fantastis mencapai Rp60 miliar dari cabang Gorontalo. Namun, kewajiban pembayaran mendadak mandek hingga menyebabkan kredit macet total sejak 2014, sebelum akhirnya perkara ini bergulir ke ranah hukum dan diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan terpidana fidusia Oktavanus Katili di Kabupaten Pohuwato Gorontalo
Foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan terpidana fidusia Oktavanus Katili di Kabupaten Pohuwato Gorontalo

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Upaya terpidana menghindari putusan inkracht tersebut memicu perburuan intensif dari tim intelijen. Pengawasan ketat selama sepekan penuh di lapangan akhirnya membuahkan hasil manis ketika lokasi persembunyian terpidana di wilayah pesisir Gorontalo teridentifikasi secara akurat.

Usai menjalani pemeriksaan administrasi kilat di Kejari Pohuwato, petugas langsung menerbangkan terpidana menuju Surabaya melalui Bandara Djalaluddin dengan pengawalan ekstra ketat. Setibanya di Kota Pahlawan, jaksa eksekutor membawa terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa pemidanaan. Penangkapan ini memperpanjang daftar keberhasilan Kejari Surabaya yang mencatat terpidana sebagai buronan ke-12 yang berhasil dieksekusi sepanjang tahun 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelarian hukum lainnya di mana pun mereka bersembunyi. Kejaksaan menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi intelijen yang presisi. Langkah tegas ini sekaligus membuktikan keteguhan aparat penegak hukum dalam menuntaskan eksekusi perkara pidana dan memastikan bahwa hukum tetap tegak tanpa celah bagi para buronan.

Belum ada komentar