KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, ditengarai kian marak. Arena yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut dilaporkan kerap dipadati pengunjung, khususnya pada akhir pekan.
Informasi mengenai maraknya kegiatan perjudian tersebut telah menyebar luas dan menjadi pembahasan di kalangan jurnalis Kediri Raya. Berdasarkan data yang dihimpun, para pelaku dan taruhan tidak hanya berasal dari warga lokal, melainkan juga didatangi pemain dari luar daerah. Eskalasi aktivitas taruhan mencatatkan peningkatan signifikan pada hari Sabtu dan Minggu.
Keberadaan arena sabung ayam yang memicu kerumunan massa di kawasan permukiman tersebut mulai menimbulkan keresahan warga setempat. Selain melanggar hukum, dinamika kerumunan di area pemukiman dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memicu potensi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan aparat penegak hukum setempat, khususnya jajaran Polsek Kayen Kidul dan Polres Kediri. Warga mendesak kepolisian segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas di lokasi guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi menjaga keberimbangan berita sesuai dengan asas kaidah jurnalistik.
Sorotan terhadap fenomena ini turut disampaikan oleh pemerhati hukum pidana dari Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, H. Holis. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat maupun media massa sejatinya cukup menjadi rujukan awal bagi aparat penegak hukum untuk menginisiasi tindakan preventif dan represif.
“Perjudian merupakan delik biasa, bukan delik aduan (klachtdelict). Secara yuridis, aparat penegak hukum memiliki kewajiban hukum untuk menginisiasi penyelidikan dan penyidikan begitu menerima informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut,” tegas Holis, Minggu (20/9/2026).
Secara normatif, sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 426 mengancam pidana pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan perjudian kepada umum tanpa izin, sementara Pasal 427 menyasar para pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam perjudian tanpa izin tersebut.

Belum ada komentar