DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda, Bupati Apresiasi Dukunganya

DPRD Toba Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda, Bupati Apresiasi Dukungan DPRD
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Toba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Jumat (17/7/2026).

Dua Ranperda yang disetujui tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Persetujuan diberikan setelah kedua Ranperda selesai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Toba dan memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD.

Penetapan kedua Ranperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Toba dan DPRD Kabupaten Toba dalam rapat paripurna tersebut.

Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Toba atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD yang kami hormati atas dukungan pembahasan, saran, dan masukan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap kedua Ranperda tersebut merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pendapatan melalui sektor pajak dan retribusi.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Toba selanjutnya akan melaksanakan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga resmi diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.(Alex)

Belum ada komentar