Aksi Warga Bathin Solapan Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Gudang CPO Ilegal di Air Kulim

Aksi Warga Bathin Solapan Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Gudang CPO Ilegal di Air Kulim
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BENGKALIS – Puluhan warga Kecamatan Bathin Solapan menggelar aksi unjuk rasa di depan gudang penampungan crude palm oil (CPO) dan inti kernel sawit yang diduga beroperasi tanpa izin di Km 12, Desa Air Kulim, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/7/2026).

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang, menurut warga, telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian penanganan.

Dalam orasinya, massa mempertanyakan kejelasan status legalitas gudang serta meminta proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Kami tidak ingin hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, lakukan penegakan hukum secara terbuka dan profesional,” tegas Rahmad Panggabean, aktivis LSM Gakorpan yang mendampingi aksi.

Bagi warga, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas usaha, melainkan telah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum. Selama aksi berlangsung, massa secara bergantian menyampaikan aspirasi melalui pengeras suara sembari membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, dan Kapolsek Mandau agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan pemerintah maupun pihak pengelola gudang yang menemui massa. Ketiadaan tanggapan itu memicu kekecewaan peserta aksi dan memperkuat tuntutan agar pemerintah segera memberikan penjelasan kepada publik.

Warga mendesak instansi berwenang segera mengungkap status legalitas gudang tersebut sekaligus menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Mereka menilai keterbukaan informasi dan langkah hukum yang tegas diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Belum ada komentar