KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – DPRD Kabupaten Toba menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Jumat (17/7/2026).
Laporan Banggar dibacakan juru bicara Banggar DPRD, Pidel Hutahaean. Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Dalam laporannya, Banggar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Toba yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan WTP ke-10 secara berturut-turut, sekaligus diharapkan dapat dipertahankan pada pemeriksaan tahun berikutnya.
Meski demikian, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah belum mencapai target. Dari target Rp1.288.418.122.651,00, realisasi pendapatan hanya mencapai Rp1.220.313.353.032,13 atau 94,71 persen. DPRD meminta seluruh perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengoptimalkan potensi penerimaan agar target pendapatan dapat tercapai pada tahun-tahun mendatang.
Banggar juga melaporkan posisi keuangan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2025 menunjukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp34.368.853.536,69. Selain itu, masih terdapat pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp68.104.769.618,87, belanja yang tidak terealisasi Rp76.522.856.859,56, serta transfer yang tidak terealisasi Rp25.950.766.296,00.
Atas temuan tersebut, DPRD meminta Bupati Toba menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi Banggar agar berbagai kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2025 tidak kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang sama, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Toba, Bigman Butarbutar, menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD juga meminta perangkat daerah terkait memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Toba secara berkelanjutan.

Belum ada komentar