Aksi pencurian kotak amal di Mushola Al Muwahhidin Surabaya digagalkan warga. Pemuda 19 tahun ditangkap dan terancam 7 tahun penjara. Polisi imbau warga waspada.
Kategori : HUKUM & KRIMINAL
Diduga Ambil Aset Koperasi Saat Masih Sengketa, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polres Blitar
Dua perempuan berinisial ER dan YT dilaporkan ke Polres Blitar karena diduga mengambil aset Koperasi Sri Semar Sakti yang masih disengketakan di pengadilan.
Sales Online Gelapkan Rp 44 Juta, Sidang Melly Olivia Lius Masuki Tahap Tuntutan
Terdakwa Melly Olivia Lius dituntut 1 tahun 6 bulan penjara usai terbukti gelapkan dana pesanan Rp 44 juta saat jadi sales online di CV. Delta Abstrak Kita.
Jejak Uang Proyek Kolam Pelabuhan Rp 196 Miliar Mulai Terkuak, Kejari Tanjung Perak Sita Laptop & Dokumen Rahasia
Kejari Tanjung Perak sita laptop dan dokumen dalam penggeledahan proyek kolam pelabuhan senilai Rp196 miliar. Dugaan korupsi mulai terbongkar, saksi-saksi diperiksa.
Pensiunan Kepsek Surabaya Nyaris Depresi
Seorang pensiunan Kepala Sekolah di Surabaya mengaku diintimidasi dan diperas oleh wanita bernama Ikke Septianti setelah mobil yang dibeli secara kredit digadaikan tanpa izin. Kasus kini dalam pendampingan hukum dan siap dilaporkan ke polisi.
Janji Proyek Fiktif, Pengusaha Ini Tipu Investor Rp1,9 Miliar
Pengusaha Anthony Wisanto divonis 1 tahun penjara atas penipuan proyek fiktif yang menjerat korban hingga rugi Rp1,9 miliar. Modusnya tawarkan proyek pemerintah palsu di NTT dan Sultra.
Modus Bisnis Tas Hermes, Pengusaha Surabaya Tertipu Rp 800 Juta
Pengusaha Surabaya diduga tertipu Rp800 juta dalam kasus penipuan bermodus bisnis tas Hermes impor. Sidang digelar di PN Surabaya dengan terdakwa Muh. Darmawanto. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Sopir Truk Divonis 4 Tahun Penjara Usai Tewaskan Pengendara Motor di Kranggan
Suwanto, sopir truk penyebab kecelakaan maut di Kranggan Surabaya, divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh PN Surabaya atas kelalaian hingga tewaskan pengendara motor.
Anak Lurah Surabaya Didakwa Tipu Warga UMKM, Rugikan Rp 304 Juta
Rengga Pramadhika Akbar, anak lurah di Surabaya, didakwa menipu warga UMKM lewat modus pinjaman 0% fiktif, merugikan korban hingga Rp 304 juta.