Tanah dan bangunan koperasi disegel, tapi dibongkar dan isinya dipindahkan
Diduga Ambil Aset Koperasi Saat Masih Sengketa, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polres Blitar
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur) – Dugaan pencurian aset milik Koperasi Sri Semar Sakti kembali menyeruak ke ranah hukum. Dua individu berinisial ER (mantan istri kedua almarhum D) dan YT (kuasa hukumnya) resmi dilaporkan ke Polres Blitar atas dugaan pengambilan paksa aset kantor koperasi yang masih dalam sengketa hukum.
- BACA: LBH CAKRAM Dampingi Nasabah Bersama Dinas Koperasi Blitar Sidak Langsung ke Kantor KSP Sri Semar Sakti
- BACA: LBH Cakram Resmi Laporkan Dugaan Pembobolan Kantor KSP Sri Semar Sakti ke Dinkop Usaha Mikro Kabupaten Blitar
- BACA: Kantor KSP Sri Semar Sakti di Blitar Diduga Dijarah dan Segelnya Dirusak
Surat Tanda Terima Laporan dari Polres Blitar
Laporan tersebut teregister dalam nomor: STTLP/271.SATRESKRIM/X/2025/SPKT/POLRES BLITAR, tertanggal 14 Oktober 2025. Pelapor, Eko Agus Cahyono, warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, didampingi kuasa hukum dari LBH Cakra Tirta Mustika, mengungkap bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Dusun Mbarek, Desa Plumbangan, masih digunakan sebagai agunan di Bank Jatim dan juga menjadi obyek sengketa dalam perkara gono-gini di Pengadilan Agama Blitar (No. 2756/Pdt.G/2025/PA.BL).
- BACA: 70 Anggota Koperasi Kuasakan ke LBH Cakram untuk Selesaikan Persoalan KSP Semar Sakti
- BACA: Segel Kantor KSP Sri Semar Sakti Dibuka Paksa, Diduga Ada Pengambilan Dokumen Tanpa Izin
Dalam laporan, ER disebut menggunakan dokumen berupa buku nikah, KTP cerai mati, dan surat kematian almarhum D, untuk mengajukan Surat Pernyataan Ahli Waris yang diteken pihak kecamatan pada 2 Juni 2022. Langkah ini diduga dimuluskan oleh oknum perangkat desa, yang kemudian membuka akses ER dan YT ke kantor koperasi.
Pelapor Eko Agus Cahyono saat memberikan keterangan di dampingi Ketua :LBH Cakram Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko di Polres Blitar
Disebutkan bahwa pada 10 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ER dan YT mendatangi kantor Koperasi Sri Semar Sakti yang telah disegel oleh Dinas Koperasi UMKM sejak 2020 karena masih dalam proses audit. Keduanya diduga merusak segel dan mengambil seluruh isi kantor—termasuk meja, kursi, sofa, hingga dokumen penting—dan memindahkannya menggunakan truk ke wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan karena:
- Dilakukan oleh dua orang atau lebih
- Melibatkan pembongkaran segel
- Diperkuat dugaan penggunaan dokumen tidak sah sebagai alat untuk memasuki objek hukum yang disengketakan
- Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 7 tahun penjara.
Wiwin Dwi Jatmiko dari LBH Cakra Tirta Mustika menegaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya soal sengketa waris, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. “Jika aset yang disengketakan diambil secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, maka unsur pidana pencurian dapat terpenuhi. Kami telah melaporkan ke aparat penegak hukum dan mendesak agar proses ini berjalan objektif,” jelasnya kepada media ini. (R_win/Okta)